batampos – Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dikabarkan menangkap 5 anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Penangkapan ini atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Informasi yang didapatkan, penangkapan ini atas pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat 10 anggota Satres Narkoba, termasuk mantan Kasat Narkoba, Kompol SN.
“Yang nangkap Mabes. Tadi pagi sudah (5 personel) dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lagi,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Adapun personel yang ditangkap terdiri dari 1 personel berpangkat perwira, dan 4 bintara. Rencananya, barang bukti sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
“Sabunya mau dijual. Itu sisa (barang bukti sabu) dari yang kemarin (kasus sebelumnya) dan masih disimpan,” sambung sumber tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9) dini hari. Paminal Mabes Polri tersebut berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di kawasan Sukajadi, Batam Kota.
“Sabunya masih disimpan di dalam rumah salah seorang anggota,” sambung sumber lagi.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan ini.
“Saya belum dapat berita itu,” ujarnya singkat.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga enggan berkomntar terkait kasus ini. “Terimkasih infonya,” katanya.
Dengan adanya penangkapan ini, total anggota yang terlibat penyalahgunaan barang bukti sabu ini mencapai 15 orang. Sementara 10 orang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari Polri.
Untuk 10 personel tersebut, 9 personel sudah dipastikan dipecat, dan 1 personel yang merupakan Kompol SN tengah banding di Mabes Polri. (*)
Reporter: TIM BATAM POS