batampos – Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Usaha BP Batam di Hotel Kimaya Yogyakarta, Kamis (19/9/2024).
Selain dihadiri para pejabat di lingkungan BP Batam, kegiatan ini turut mengundang Direktur PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Ahmad Fauzie Nur sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman mengenai pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro mengatakan rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi penerimaan, belanja dan pendapatan s.d Agustus 2024 serta proyeksi belanja dan pendapatan s.d 31 Desember 2024.
Kemudian fokus lainnya adalah penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) tahun 2025-2029 dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2025 pada Badan Usaha/Unit Usaha di lingkungan Anggota Bidang Pengusahaan.
Ia mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar unit kerja dalam menyusun rencana strategi bisnis.
“Kami berharap evaluasi ini dapat memberikan informasi dan solusi yang bermanfaat bagi Badan Usaha terkait,” ujarnya.
Senada dengan Konstantin, Direktur Evaluasi dan Pengendalian, Asep Lili Holilulloh mengatakan sinkronisasi penting dilakukan guna meningkatkan kinerja Badan Usaha, baik kinerja keuangan, operasional, maupun layanan.
“Harus dimulai dari perencanaan yang matang agar eksekusi program dan kegiatannya terukur. Jangan lupa pertimbangkan faktor-faktor risikonya juga,” jelas Asep.
Menurutnya, sebagai unit organisasi penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebuah Badan Usaha harus melakukan inovasi atau terobosan melalui inisiatif strategi untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
“Dalam menjalankan inisiatif strategi, tidak semata-mata memilliki ketergantungan dari sumber pembiayaan PNBP saja, namun bisa melalui skema kerjasama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar Asep.
Di samping itu, peningkatan kinerja Badan Usaha melalui optimalisasi pemanfaatan aset perlu dukungan dari semua pihak baik dari lintas unit pada kedeputian yang berbeda.
Hal ini dikhususkan bagi tiga Direktorat di bawah Anggota Bidang Pengusahaan sebagai Direktorat yang ditugaskan melakukan Pembinaan teknis Badan Usaha sesuai bidang tuganya sebagaimana tercantum didalam Peraturan Kepala Nomor 16 tahun 2021.
“Harapan kami dari kegiatan ini tersusun rencana program dan kegiatan serta strategi Badan Usaha dalam pencapaian target penerimaan tahun 2025, dengan berkaca pada kinerja tahun 2024 yang sudah memasuki triwulan III,” pungkas Asep. (*)