Rabu, 27 November 2024
spot_img

Operator Kapal Usul Biaya Visa on Arrival Dihapus

Berita Terkait

spot_img

batampos – Tiket kapal feri rute Batam-Singapura resmi turun sebesar Rp30 ribu yang akan mulai berlaku hari ini, Rabu (24/9). Ini berdasarkan keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kennedy, di Kantor KSOP, Sekupang, Batam, Senin (23/9).

Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Umum APKAPI dan sejumlah operator kapal.


”Sebenarnya rapat ini adalah lanjutan rapat bersama Pak Gubernur tadi malam. Dimana dalam rapat itu hadir sejumlah operator kapal juga. Dan salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat tadi pagi adalah turunnya harga tiket Batam-Singapura sebesar Rp30 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, kepada Batam Pos.

Junaidi mengatakan, sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah bertanya perihal tiket kepada ketua umum Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (Apkapi). ”Kenapa ke Apkapi, karena mereka yang tahu operasional kapal. Dan kenapa kita minta masalah tiket ini, karena banyak di sana masya-rakat yang mengeluh mengenai harga tiket Batam-Singapura,” tambahnya.

Setelah ini, disepakati juga bahwa regulator akan melaksanakan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga tiket di pelabuhan Batam. Menurut Junaidi, hal ini penting untuk mengetahui realitas di lapangan penyebab kenaikan harga tiket, dan berapa harga tiket yang semestinya diberlakukan.

”Jadi lewat survei ini jelas kenapa harga tiket Batam-Singapura ditetapkan sebesar yang disepakati. Kita akan melihat mengenai penyebab kenaikan seperti yang disampaikan operator. Misalnya, masalah naiknya suku cadang dan sebagainya. Apakah itu benar atau tidak, akan disurvei,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut operator kapal juga menyebutkan bahwa terdapat biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan atas kapal dengan GT 200 – GT 350 me-ngalami kenaikan dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per call/trip kapal.

Para operator kapal juga memberikan masukan supaya biaya visa on arrival dihapus. Ini untuk meningkatkan kunjungan turis mancanegara ke Kota Batam melalui kapal feri.

”Dalam kesimpulan itu ada juga disebutkan bahwa Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal-kapal ferry passenger di Pelabuhan Batam,” katanya.

Menurut Junaidi, sejumlah langkah memang harus dilakukan untuk meningkatkan ekonomi dan kunjungan wisata ke Batam.

”Hal transportasi ini juga sangat penting. Geografis Johor dengan Batam itu sama, tetapi kenapa di sana sangat maju. Ini tergantung keinginan kita juga. Saya dengar di sana akan dibangun MRT dari Singapura yang akan mampu mengangkut 10 ribu orang. Nah, kalau sudah seperti itu, kita dapat apa?” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, membenarkan rapat bersama berbagai pihak. Namun ia tak bisa berjawab terkait bagaimana hasil rapat tersebut, termasuk keputusan harga tiket turun Rp30 ribu.

“Pembicaraan atau komunikasi masih terus dilakulan oleh semua pihak terkait. Kita tunggu saja hasilnya, semoga sesuai harapan,” jelas Dendi

Menurut Dendi, terkait turunnya harga tiket bisa ditanya langsung ke KSOP sebagai pihak yang lebih berwenang. Namun hingga berita ini ditulis, pihak dari KSOP belum bisa dikonfirmasi.

Pantauan Batam Pos di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, harga tiket Feri Batam-Singapura pada Senin (23/9) masih Rp760 ribu untuk pulang pergi. Harga tersebut berlaku untuk tiket Indonesia dan sudah bebas biaya seaportax.

“Untuk harga tiket masih sama, belum ada turun,” ujar petugas konter penjualan tiket Singapura-Batam.

Menurut dia, terkait kebijakan tiket, pihaknya menunggu intruksi dari pimpinan. Jika memang ada penurunan harga tiket, maka pihaknya akan mengikuti prosedur tersebut.

“Tadi memang ada rapat, namun mengenai hasilnya belum disampaikan ke kami. Jadi kami belum tahu benar turun atau tidaknya,” pungkasnya.

 

KPPU Gandeng CCCS Dalami Dugaan Kartel Tiket Feri Internasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan adanya praktik kartelisasi dalam penetapan harga tiket feri internasional rute Batam ke Singa-pura dan Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamung-kas, mengatakan, hingga saat ini tidak ada hambatan bagi operator feri Indonesia untuk ikut serta dalam layanan penyeberangan rute tersebut. Teta-pi, biaya operasional yang tinggi dan rendahnya tingkat okupansi membuat operator lokal kurang tertarik untuk berpartisipasi.

”Sejauh ini, kami belum menemukan hambatan masuk bagi operator Indonesia. Namun, dari data sementara, terdapat kesamaan pergerakan harga pada periode tertentu. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya, Senin (23/9).

Selain itu, KPPU juga telah berkoordinasi dengan otoritas persaingan usaha Singapura. Pada 2009, Komisi Persaingan Singapura (Competition and Consumer Commission of Singapore/CCCS) sempat melakukan penyelidikan serupa terhadap operator feri rute Batam-Singapura.
CCCS menemukan dua operator, Batam Fast Ferry Pte Ltd dan Penguin Ferry Services Pte Ltd, terbukti melakukan pertukaran informasi harga yang sensitif, yang membatasi persaingan.

Kedua operator tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan antipersaingan dengan berbagi informasi harga tiket feri yang dijual kepada klien korporat dan agen perjalanan. KPPU saat ini masih mengumpulkan data dan bukti lebih lanjut terkait dugaan kartel serupa yang melibatkan operator feri internasional di Indonesia.

Dari sisi kebijakan, lanjut Ridho, KPPU telah menyelesaikan evaluasi terhadap regulasi penyeberangan feri Batam-Singapura. Hasil kajian tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Jika terbukti melakukan kartel, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar, atau maksimal 50 persen dari keuntungan, atau 10 persen dari total penjualan selama masa praktik kartel.

”Hal ini (sanksi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2021,” kata dia.
Batam Pos telah berusaha mengonfirmasi sejumlah agen kapal feri internasional yang berada di Batam. Namun, hingga kini belum direspons. (*)

 

Reporter : Alfian Lumban Gaol / Yashinta / Arjuna

spot_img

Update