batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, mengumumkan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) sebagai persiapan menghadapi tahapan kampanye.
“Kami akan memantau setiap kegiatan kampanye yang terjadwal, dan jika ada informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pasangan calon (paslon), kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah pelanggaran,” kata Antonius, Selasa (25/9).
Ia menambahkan di setiap kecamatan kota Batam ada tiga panwascam dan satu PKD yang siap bertugas. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan mereka,” ujarnya.
Bawaslu mengingatkan pentingnya melampirkan bukti lengkap dalam laporan, agar Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan cepat. Hal ini mengingat waktu penelusuran hanya tujuh hari untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran pidana atau administrasi.
“Jadi sertakan bukti lengkap dilaporkan tersebut agar bisa segera menindaklanjuti, dan memverifikasi apakah laporan itu termasuk pidana atau administrasi,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu telah mengimbau semua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk mematuhi aturan serta pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan terbaru dari KPU.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon agar melaksanakan kampanye sesuai dengan PKPU 13 yang baru diterbitkan,” ujarnya.
Bawaslu Batam menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye yang teratur dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Dengan langkah ini kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA