Kamis, 14 November 2024

Warga Batam Jadi Korban, Disnaker Imbau Cek Legalitas Penempatan Kerja Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti.

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau warga Batam untuk berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak melalui prosedur resmi. Pasalnya, saat ini ada laporan terkait penempatan pekerja dari Batam ke beberapa negara tanpa izin yang jelas.

“Sudah ada beberapa kasus warga Batam yang bekerja di luar negeri melalui perusahaan penempatan yang tidak terdaftar secara resmi,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (25/9).

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu keluarga korban meminta bantuan ke Disnaker Batam karena anaknya tidak bisa pulang ke Batam karena ditahan di luar negeri. Setelah laporan itu diverifikasi dan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja, akhirnya enam orang pekerja asal Batam itu bisa dipulangkan.

Baca Juga: Penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Domestik Diperluas, BP Batam Terus Gencarkan Sosialisasi

“Awalnya laporan hanya satu orang, setelah dijemput ternyata ada enam orang dan semuanya berhasil dipulangkan,” ujarnya

Rudi mengingatkan warga agar tidak langsung berangkat kerja ke luar negeri berdasarkan informasi yang hanya berasal dari media sosial atau sumber tidak terpercaya. Disnaker mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki jalinan kerja sama dengan berbagai negara untuk penempatan tenaga kerja secara legal.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek lowongan kerja ke Disnaker daerah Batam. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan informasi sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

“Warga Batam harus berhati-hati dalam menerima informasi mengenai penempatan kerja ke luar negeri. Pastikan informasi tersebut sudah dikonfirmasi ke Disnaker atau instansi terkait untuk menghindari risiko penipuan dan perlindungan hukum yang lemah,” katanya.

Baca Juga: Soroti Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu Oleh Personil Polresta Barelang, Ombudsman: Ini Memilukan

Disnaker juga menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk memastikan setiap penempatan tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai prosedur dan aman. Pemerintah secara berkala akan melakukan pengecekan dan investigasi terhadap laporan-laporan penempatan tenaga kerja ilegal.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam Isra Wira Sanjaya mengatakan sesuai undang-undang Nomor 18 tahun 2017, setiap tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan terdaftar di instansi pemerintah dalam hal ini Disnaker Batam yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan. Baik yang akan bekerja, sedang bekerja atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

“Syarat bekerja di luar negeri minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” ungkap Wira.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Meningkat di Batam, Kapolresta Barelang Perintahkan Tindakan Tegas dan Terukur

Ia menambahkan, ada empat skema bekerja diluar negeri. Pertama, P3MI Jenis penempatan yang difasilitaai Perusahaan Penemoatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan terdaftar di sistim siap kerja yg di verifikasi petugas pengantar kerja disnaker. Lalu kedua secara mandiri di verifikasi dan terdata oleh BP2MI/P4MI. Ketiga UKPS yang diajukan oleh perusahan verifikasi dan terdata di PTKLN Kementerian Tenaga Kerja.

“Dan terakhir keempat itu ada namanya G to G (goverment to Goverment). Jenis penempatan yang oleh UU nomor 18 tahun 2017 hanya dapat dilaksanakan oleh BP2MI dalam pelaksanaan penempatannya,” terang Wira. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update