batampos – Nurhayati, wanita muda yang tengah berbadan dua terbukti menjual paketan sabu. Karena perbuataannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap Nurhayati dengan 6 tahun penjara.
Tak hanya Nurhayati, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Mahendra, suami Nurhayati dengan 13 tahun penjara. Mahendra dinilai sebagai pemilik narkotika jenis sabu 200 gram.
Selain suami istri itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Azis Wildan dengan 7 tahun penjara, karena terbukti sebagai pembeli sabu dari Nurhayati.
Vonis hukuman terhadap ketiganya dibacakan langsung oleh majelis hakim Benny Dharma Yoga didepan pengunjung sidang, Kamis (26/9). Ketiganya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotikan Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Mobil Pengusaha Dibobol, Uang Rp 800 Juta Raib
“Perbuataan para terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim Benny.
Menurut Benny, hal memberatkan perbuataan ketiga terdakwa tidak mengikuti pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa merasa bersalah, terkhusus bagi Nurhayati karena tengah berbadan dua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mahendra dengan 13 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap Azis Wildan dengan 7 tahun penjara dan Nurhayati dengan 6 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” jelas Benny.
Tak hanya hukuman pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda untuk masing-masing terdakwa dengan Rp 4,75 miliar. Yang apabila denda tak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Terbukti Setubuhi Anak Tiri, Agus Divonis 13 Tahun
Atas vonis hukuman itu, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan minta waktu untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa Lisman.
Sebelumnya, Mahendra dan Nurhayati, suami istri yang menetap di sebuah hotel Kawasan Bengkong nekat menjual narkotika jenis sabu. Mirisnya, saat itu Nurhayati tengah berbadan dua alias hamil.
Kemarin, keduanya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman mati. Ketiganya pun didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan.
Pengangkapan pasangan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Batu Seilicin Lubukbaja. Dimana disebutkan ciri-ciri penjual merupakan seorang wanita di sebuah warung ayam penyet.
Baca Juga: Warga Tangkap Terduga Perampok di Batam yang Kabur ke Tanjungpinang
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan yang ternyata barang haram tersebut berasal dari sang suami, Mahendra. Yabg ternyata dari dalam lemari pakaian ditemukan 200 gram sabu. Sabu itu menurut Mahendra didapat dari Oji yang saat ini berstatus DPO.
Saat proses penangkapan pasangan suami istri itu, tiba-tiba datang Wildan yang hendak mengambil pesanan sabu. Alhasil polisi mengamankan tiga orang dari lokasi tersebut. (*)
Reporter: Yashinta