Sabtu, 16 November 2024

Solusi BPJS Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja

MLT Program Perumahan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda (Baju hitam). F. Humas BPJS Ketenagakerjaan untuk Batam Pos

batampos – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program perumahan, sebagai upaya untuk mendukung para pekerja dalam mewujudkan impian memiliki hunian. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas kepada pekerja untuk memiliki rumah idaman mereka.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, menjelaskan, bahwa program ini berperan dalam mendukung inisiatif nasional “sejuta rumah”, yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Dengan MLT program perumahan, BPJAMSOSTEK memberi peluang kepada peserta, terutama pekerja, untuk mewujudkan keinginan mereka memiliki rumah,” ujar Eko.

Peserta BPJAMSOSTEK dapat mengakses empat jenis layanan MLT, yaitu:

1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Baca Juga: Yongkee Batam Raih Paritrana Award 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan

“Keempat layanan ini terdiri dari KPR, PUMP, PRP, dan FPPP/KK,” ucap Eko.

Program MLT merupakan bagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan diatur melalui PP Nomor 46 Tahun 2015 serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Plafon pinjaman yang ditawarkan bervariasi, dengan PUMP maksimal Rp150 juta, PRP Rp200 juta, dan KPR hingga Rp500 juta.

BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan perbankan dan pengembang untuk menawarkan suku bunga lebih rendah, subsidi bunga, serta tenor pinjaman antara 10 hingga 30 tahun. Untuk memanfaatkan layanan ini, peserta harus terdaftar di BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun dan aktif membayar iuran untuk tiga program: JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Eko menambahkan bahwa kemudahan mendapatkan hunian maupun renovasi ini merupakan tambahan dari program JHT, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mengubah Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang persyaratan dan jenis layanan tambahan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, melaporkan bahwa saat ini sudah ada empat peserta yang memanfaatkan layanan tambahan ini. “Dua peserta menggunakan KPR dan dua lainnya mengambil pinjaman renovasi,” ucap Suci.  (*)

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update