batampos – Kecanduan judi online terus menghancurkan kehidupan banyak orang di Indonesia. Permainan yang awalnya dianggap hiburan, ternyata membuat sulit lepas dari jerat finansial dan emosional yang ditimbulkan.
Roy (31), nama samaran, adalah seorang pria di Batam yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online, sebuah fenomena yang kini semakin marak di Indonesia.
“Judi ini permainan orang kaya. Dan bodohnya, kita orang papa ini masuk ke dalamnya,” kata dia, Senin (30/9).
Pada awalnya, dia hanya sesekali mencoba judi daring sebagai hiburan. Namun lambat laun, godaan untuk menang besar dan cepat membawanya semakin dalam ke dunia tersebut. Iming-iming kemenangan yang menggiurkan membuatnya terhanyut hingga tanpa sadar ia menghabiskan sebagian besar penghasilannya.
“Saya tidak sadar betapa besar uang yang hilang hingga semuanya terlambat,” katanya.
Baca Juga: 1 Pelaku Pecah Kaca Buron, Polisi Terbitkan DPO
Uang hasil kerja keras yang seharusnya untuk kebutuhan hidup, habis tanpa tersisa. Tabungan terkeruk. Setiap kekalahan membuat Roy semakin terdorong untuk bermain lebih banyak, berharap keberuntungan akan berpihak padanya.
Akan tetapi, kenyataan justru sebaliknya. Ia semakin terpuruk secara finansial dan emosional. Sugesti yang terus menghantuinya membuatnya sulit keluar dari jebakan itu.
Meski sudah berulang kali berusaha berhenti, Roy mengakui sulitnya lepas dari candu judi. Lingkungan yang tak mendukung dan lemahnya regulasi dari pemerintah membuat usahanya semakin berat.
“Sepertinya judi online itu ada di mana-mana, dan mudah sekali diakses,” ujarnya.
Roy, seperti banyak korban lainnya, merasakan dampak langsung dari longgarnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas judi online. Meski berbagai seruan agar pemerintah lebih tegas dalam memberantas judi online telah disuarakan, tindakan nyata di lapangan masih dirasakan kurang efektif.
Baca Juga: Pangkalan Resmi Banyak Kosong, Warga Cari Gas 3 Kg Lewat Medsos
Pemerintah dianggap belum memberikan regulasi yang cukup kuat untuk membatasi akses dan menghapus praktik perjudian daring ini. Mirisnya, banyak spekulasi mengenai ‘orang kuat’ di Indonesia yang mengontrol praktik haram itu tanpa tersentuh hukum.
Situasi semakin pelik ketika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Benny Rhamdani, sempat mengungkap adanya tokoh berinisial T yang diduga terlibat dalam mengontrol jaringan besar bisnis judi online di Indonesia.
Pernyataan tersebut memancing perhatian publik, mengungkap adanya keterlibatan pemain-pemain besar di balik bisnis ilegal ini. Meski kemudian Benny meminta maaf atas pernyataannya, spekulasi tentang keterlibatan jaringan kuat dalam industri ini semakin menyebar.
Sementara itu, aparat kepolisian di Batam dan beberapa wilayah lain terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online. Beberapa jaringan judi kelas teri telah digerebek, tapi bos besarnya tak pernah terungkap.
Namun, di balik operasi-operasi tersebut, masih banyak platform yang tetap beroperasi bebas, seakan-akan tak terpengaruh oleh hukum. Roy sendiri menyaksikan bagaimana judi online masih begitu mudah diakses.
Roy kini tengah berjuang untuk benar-benar lepas dari cengkeraman judi online yang telah merusak kehidupannya. Meski demikian, ia berharap pemerintah dan aparat lebih serius dalam memberantas judi online, bukan hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga dengan membatasi akses dan menghancurkan akar dari bisnis haram ini.
“Kami (korban) hanya bisa berharap agar ada perubahan nyata, agar generasi berikutnya tidak terjerat seperti kami,” ujar dia.
Baca Juga: Yanthi Gelapkan Uang BPJS Karyawan Perusahaan di Batam, Jumlahnya hingga Rp 1,5 Miliar
Psikolog di RS Bhayangkara Batam, Aribowo Abdurrahman mengungkapkan, sugesti judi online sama dengan permainan judi pada umumnya. Ada sugesti yang melekat, katakanlah semacam pemikat.
“Permainan dengan imbalan uang ini memang sangat besar pengaruhnya,” kata dia.
Kasus-kasus judi online ini sudah memakan banyak korban. Terbelenggu jerat hutang, harta benda yang terjual, hancurnya rumah tangga, bahkan berakhir pada memutus nyawa.
Sebut saja di Batam, menjadi salah satu daerah dengan impak besar akibat judi. Aribowo mengamininya. Bahkan beberapa orang pasien yang dia tangani mengeluhkan hal serupa.
Bagi yang sudah berumah tangga, ancaman besar semakin mendekat. Tak sedikit orang yang bercerai akibat judi, belum lagi bicara KDRT akibat kasus ini.
Pada 2021, tercatat sebanyak 1.917 kasus perceraian di Batam, naik dari 1.724 kasus pada 2020. Angka ini jauh melebihi rata-rata nasional, yang berada di kisaran 600 kasus per tahun. Bahkan, diperkirakan pada 2024, angka perceraian di Batam akan mencapai 2.100 kasus.
“Ada (pasien yang ketagihan judi online) yang datang ke saya. Ini sangat miris sekali. Maka dari itu, bagi siapa saja yang sulit lepas dari jeratan ini, bisa langsung konsultasi ke kita. Kita bantu menyelesaikannya secara psikologi,” ujar Aribowo.
Masa depan generasi muda dan kesejahteraan keluarga harus menjadi prioritas. Tanpa upaya nyata dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, lingkaran setan judi online akan terus menghancurkan kehidupan banyak orang, seperti yang dialami Roy dan para korban lainnya. (*)
Reporter: Arjuna