batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas untuk menekan maraknya sampah liar di berbagai titik di Kota Batam. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya serius mengatasi masalah sampah sembarangan yang terus berlanjut meskipun telah diberikan edukasi kepada masyarakat.
Operasi penindakan ini dimulai Senin malam (30/9) dengan menyasar beberapa lokasi yang dikenal sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal, seperti Simpang TPU Seipanas dan seputaran Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a Perda tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 69 ayat 1 yang menetapkan denda sebesar Rp 2,5 juta.
“Mulai malam tadi, kami telah menurunkan tim yang terdiri dari tiga personil Satpol PP dan 12 personil DLH yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Hukum Lingkungan, Etek Yusril. Mereka ditugaskan untuk merazia lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar di Kota Batam,” ujar Eka Selasa (01/10.
Baca Juga:Â Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Kepri
Operasi ini, lanjut Eka, akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Setiap malam dimulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam operasi Senin malam, empat pelanggar terjaring di Simpang TPU Seipanas. Pelanggar-pelanggar ini adalah masyarakat sekitar yang tetap membuang sampah sembarangan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas tempat sampah (bin container) di kawasan tersebut.
“Semalam, sedikitnya ada empat pelanggar yang kami tindak. Hari ini mereka diminta datang ke DLH untuk diperiksa dan nantinya akan dibawa ke sidang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelas Eka.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Etek Yusril, menambahkan DLH Batam sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat, termasuk memasang spanduk larangan membuang sampah di titik-titik pembuangan sampah liar. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan, sehingga penindakan hukum lebih tegas harus diambil.
Baca Juga:Â Mobil Truk Sampah Tak Layak, Pembahasan APBD 2025 Diarahkan Penanganan Sampah
“Kami telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempat yang benar. Namun, kenyataannya masih banyak warga yang membandel. Maka, sesuai arahan dari Kepala DLH Batam, kami harus segera menindak secara tegas berdasarkan Perda,” tegas Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tertangkap akan diberikan surat panggilan untuk persidangan di pengadilan. Sebagai langkah preventif, identitas pelanggar seperti KTP atau SIM akan disita hingga mereka hadir dalam persidangan. “Harapan kami, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, karena selama ini surat pernyataan saja belum cukup efektif dalam mengatasi masalah ini,” ungkapnya.
Baca Juga: ABH Targetkan Peningkatan Produksi Air Dam Tembesi Rampung Sebelum Desember
DLH Batam juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan jadwal pengangkutan sampah yang berlaku di setiap zona. Maraknya pembuangan sampah liar ini, menurut Yusril, telah mengganggu pola kerja armada pengangkut sampah, yang menyebabkan keterlambatan dalam pengangkutan sampah di beberapa wilayah perumahan.
“Kondisi sampah liar ini membuat proses pengangkutan sampah menjadi tertunda, karena armada kami harus lebih dahulu mengangkut sampah liar sebelum sampah dari perumahan. Hal ini tentu menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga yang sudah menunggu pengangkutan sampah sesuai jadwal,” tambah Yusril.
Dengan penerapan Perda yang lebih tegas ini, DLH Batam berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di lingkungannya. Hal ini demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Kota Batam, serta menghindari terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah akibat sampah liar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra