batampos – Hampir satu bulan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas 10 tersangka polisi penyalahgunaan barang bukti narkoba dilayangkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun, sampai saat ini jaksa belum juga menerima pelimpahan berkas tahap 1 untuk ke 10 tersangka.
Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan juga menunggu hasil penyidikan dari perkara yang sudah dikirimkan SPDP pada tanggal 6 September lalu. Sebab sampai saat ini, belum ada hasil penyidikan apapun yang dikirim oleh penyidik.
“Belum. Sampai saat ini penyidik belum kirimkan berkas perkara (belum tahap I),” ujar Yusnar.
Baca Juga: Finalisasi Tatib DPRD Batam Tertunda, Ini Penyebabnya
Dalam SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena sudah ada SPDP, maka sudah ditunjuk juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang profesional untuk menangani perkara ini,” jelas Yusnar.
Tak hanya itu, kemarin satu tersangka lagi yakni Bripka Sighit Sarwo yang menjalani sidang pra peradilan (prapid) pertama juga mencabut permohonan prapid di Pengadilan Negeri Batam. Yang artinya, sudah ada 3 dari 9 polisi yang ditetapkan menjadi tersangka mencabut prapid.
“Sudah 3 prapid yang dicabut, untuk lainnya menunggu sidang nanti,” jelas Cristopher salah satu tim kuasa hukum tersangka.
Meski sudah mencabut prapid 3 anggota polisi aktif dalam status penetapan tersangka, Cristopher mengaku belum tahu alasan pencabutan tersebut.
Baca Juga: Polresta Barelang Ajak Personel Implementasikan Nilai Pancasila
“Untuk alasan kami belum tahu, karena cuma diminta untuk dicabut dalam tulisan tangan,” tegas Cristopher.
Sebelumnya, sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kesembilan anggota polri itu diantaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri. (*)
Reporter: Yashinta