Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi di Kepri, Ini Harga Terbaru

Berita Terkait

spot_img
Warga saat mengisi BBM. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi di Kepri mulai 1 Oktober 2024.

Penyesuaian ini membawa kabar baik bagi masyarakat Kepri dengan adanya penurunan harga pada beberapa produk unggulan BBM Pertamina. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya Pertamina dalam mendukung kestabilan ekonomi daerah, di tengah tantangan global yang memengaruhi harga energi.


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala mengikuti harga rata-rata publikasi minyak internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.

Baca Juga: Driver Online Batam Unjuk Rasa Hari Ini, Tuntut Aplikator Sesuaikan Tarif

Evaluasi tersebut juga didapat dari hasil pertimbangan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Sebagaimana diketahui, evaluasi dan penyesuaian harga BBM non-subsidi rutin dilakukan.

“Hasil evaluasi untuk bulan Oktober ini menunjukkan penurunan harga pada seluruh produk BBM non-subsidi Pertamina di Kepri, sejalan dengan tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” ujar Heppy.

Adapun harga terbaru yang berlaku di wilayah Kepri mencakup Pertamax Turbo (RON 98), yang turun menjadi Rp13.850 per liter. Lalu, Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.650 per liter, Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp13.250 per liter, dan juga Pertamina Dex (CN 53) jadi Rp13.750 per liter.

Sementara untuk harga BBM subsidi Pertamina seperti Pertalite tidak berubah, Rp10.000 per liter, dan Solar subsidi (Biosolar) juga tetap Rp6.800 per liter.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil di Batam: Pelaku Tak Ditindak, Mobil Belum Kembali

Heppy menambahkan, penyesuaian harga ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk terus menyediakan produk berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif, tidak hanya di Kepri, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update