Sabtu, 23 November 2024

4,74 kg Sabu, 1.746 Butir Ekstasi dan Ganja Dibakar

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, dan undangan mmemberikan keterangan pada rilis pemusnahan barang bukti narkoba Mapolresta Barelang, Kamis (3/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di Mapolresta Barelang, Kamis (3/10) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 4,74 kg, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat prekursor.


Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juni-Agustus.

“Ada 10 laporan polisi (LP). Dengan 8 orang tersangka, dan 2 orang rehabilitasi,” ujarnya yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie.

Kasus pertama diungkap pada 4 Juni di Perumahan Livia Garden, Batam Kota dengan barang bukti 0,52 gram sabu, dan pada 23 Juni di Berengkeng Lapas Kelas 2A dengan barang bukti 12,5 gram.

“Ini barang temuan. Dan masih dilakukan penyelidikan,” kata Heribertus.

Kemudian 2 penindakan sabu di rumah kosong jalan Prambanan, Batuampar dan pintu masuk Kepri Mall dengan masing-masing barang bukti 0,48 gram, 4.05 kg dan 900 butir ekstasi. Penindakan ke enam pada 11 Juli di pinggir Dapur 12 Sagulung dengan barang bukti 223,19 gram dan di pintu keluar Harbour Bay penindakan 500 butir ekstasi.

Selanjutnya penindakan 213,31 gram sabu di Jalan Brigjend Katamso, Batuahu dan di depan Hotel Nivila Inn Komplek Nagoya City Center dengan barang bukti 360 butir ekstasi, 111,35 gram sabu dan gram ganja, serta pada 16 Agustus penindakan 0,67 gram sabu di kawasan Sarana Citra Nusa, Kabil.

“Dari seluruh laporan ini, ada 3 laporan yang masih dalam penyelidikan,” ungkap Heribertus.

Ia menjelaskan 8 orang tersangka tersebut terdiri dari kurir, pengedar, dan 2 orang pengguna. Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan ini dapat menyelamstkan 17 ribu jiwa dari peredaran narkotika.

“Ini menunjukkan semua pihak yang berjuang keras untuk melawan narkoba,” katanya.

Sebelum pemusnahan dilakukan pengujian keaslian barang bukti dan turut dihadiri pihak Kejaksaan, BPOM, MUI, NU, dan FKUB.

Kesepuluh terjadi Pada Jum’at tanggal 16 Agustus 2024. di Pinggir jalan (jalan tanah) dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa Kel: Kabil Kec. Nongsa Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 0,67 Gram.

Laporan Polisi yang pertama Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib terjadi di Perm. Livia Garden Kota Batam dengan mengamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 0,52 Gram.

Kemudian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib. Di Berengkeng Lapas Kelas 2A Kel Tambesi Kec. Sagulung Kota Batam, ini masih dalam lidik yang mana merupakan limpahan dari lapas kelas 2a barelang, Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 12,5 gram.

Yang ketiga terjadi Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 00.56 Wib. di Kostkosan Jalan Bengkong Indah Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 175,71 gram.

Yang Keempat terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024. di rumah kosong jalan Prambanan Kel. Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam, Dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,48 gram.

Yang kelima terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024. di Di Pintu Masuk Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 4.054,3 gram dan Ekstasi sebanyak 900 butir.

Yang keenam terjadi Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib. di pinggir jalan dapur 12, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 223,19 gram.

Yang ketujuh terjadi Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 di Pintu Keluar Harbour Bay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekatasi sebanyak 500 Butir.

Kedelapan terjadi Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di Jl. Brigjen Katamso, Depan Mesjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Kel. Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 213,31 Gram.

Kesembilan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2024. di pinggir jalan depan Hotel Nivila Inn Komplek Nagoya City Center, Jl. Komp. Business Centre No.13, Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 360 Butir, 111,35 Gram Sabu dan 5,44 Gram Ganja.

Kesepuluh terjadi Pada Jum’at tanggal 16 Agustus 2024. di Pinggir jalan (jalan tanah) dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa Kel: Kabil Kec. Nongsa Kota Batam, dengan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 0,67 Gram.

Ia menjelaskan 8 orang tersangka tersebut terdiri dari kurir, pengedar, dan 2 orang pengguna. Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan ini dapat menyelamstkan 17 ribu jiwa dari peredaran narkotika.

“Ini menunjukkan semua pihak yang berjuang keras untuk melawan narkoba,” katanya.

Sebelum pemusnahan dilakukan pengujian keaslian barang bukti dan turut dihadiri pihak Kejaksaan, BPOM, MUI, NU, dan FKUB. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update