Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Bapenda Batam Surati 10 Restoran Penunggak Pajak, Siap Lakukan Tindakan Tegas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bapenda Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di salah satu mall Batam beberapa waktu lalu.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Selama di tahun 2024, Bapenda telah menyurati lebih dari 10 restoran yang masih menunggak pajak sebagai bagian dari langkah penagihan terhadap mereka.

“Ada lebih dari 10 WP restoran yang saat ini kami coba tagih tunggakannya,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, Jumat (4/10).


Jika upaya ini tetap diabaikan, Bapenda akan mengambil langkah lebih tegas dengan memasang spanduk di restoran yang bersangkutan. Langkah ini bukan kali pertama dilakukan, mengingat pada tahun sebelumnya Bapenda juga memasang spanduk pada beberapa restoran yang menunggak pajak.

“Pemasangan spanduk akan dilakukan setelah tahapan peringatan dan penagihan langsung tidak diindahkan,” katanya.

Tidak hanya restoran, sebelumnya Bapenda Batam juga telah memasang spanduk di dua hotel, yaitu Hotel Nan Tongga dan Devienna Boutique, yang menunggak pajak sejak beberapa tahun lalu.

Hotel Nan Tongga memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), sedangkan Devienna Boutique menunggak pajak hotel dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp4 miliar, belum termasuk denda.

“Hotel Devienna yang kemarin kami tindak sudah menunggak sejak 2020 lalu, dan jumlah tunggakan pokoknya lebih dari Rp4 miliar. Itu belum termasuk dendanya,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 10 Tahun 2024, Bapenda berwenang memasang spanduk atau stiker pada objek pajak yang tidak patuh. Jika peringatan tersebut masih diabaikan, tindakan tegas lain akan diambil, seperti penagihan paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset untuk menutupi tunggakan pajak.

“Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dalam proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada para penunggak pajak. Tujuannya agar memberikan efek jera kepada WP yang tidak patuh,” ujarnya.

Menurutnya, sudah ada enam objek pajak yang menghadapi kasus serupa, dan empat diantaranya telah memberikan respon positif dengan mulai mencicil pembayaran tunggakan mereka. Namun, dua lainnya, termasuk Devienna Boutique, masih tidak kooperatif, sehingga tindakan tegas harus dilakukan.

“Dua objek pajak, termasuk Devienna, tidak kooperatif, dan karena itu kami turun ke lapangan hari ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update