batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap KR, 34, Selasa (1/10) siang. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mencuri motor, ponsel, dan uang rekan kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban. Pelaku beraksi saat bekerja merenovasi bangunan di kawasan Simpang Kara, Batam Centre.
“Barang-barag korban dicuri dengan kerugian Rp 8,2 juta,” ujarnya, JUmat (4/10).
Baca Juga: Tergiur Upah Rp 40 Juta, PMI Ilegal Berujung Dituntut Hukuman Mati di PN Batam
Modus pencurian pelaku yakni mengambil tas korban. Kemudian membawa kabur motor yang diparkirkan di depan bangunan.
“Saat kerja, korban baru tau motornya tidak ada. Setelah dicek, tasnya juga hilang,” katanya.
Ardiansyah menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Seipanas, Batam Kota. Saat itu, pelaku hendak menjual motor curiannya dengan sistem cas on delivery (COD).
“Kita pancing akan membeli motornya. Setelah dicek, ternyata sesuai dengan nomor rangka dan mesinnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan PMT untuk Ibu Hamil Miskin di Batam, Dinkes Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Kepada polisi, KR mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Ia berencana menjual motor dan ponsel korban untuk biaya pulang kampung ke Lampung.
“Niat pelaku ingin berhenti kerja dan balik kampung. Setelah menjual barang korban,” katanya.
Sementara Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta menghimbau masyarakat agar tetap waspada. Khususnya memarkirkan sepeda motor dengan menggunakan kunci ganda.
“Saat memarkir kendaraan baik dirumah ataupun diluar rumah agar menggunakan gunci ganda, untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri