batampos – Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, berinisial RA, terancam diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). RA diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam, Hasnah mengatakan bahwa RA terbukti melanggar aturan netralitas ASN, dan kasus tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.
“Proses ini akan diselesaikan oleh BKN setelah adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang saat ini telah dilebur. Kami menunggu keputusan resmi dari BKN terkait sanksi untuk yang bersangkutan,” ujar Hasnah, Selasa (8/10).
Hasnah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ada tiga tingkat hukuman disiplin bagi ASN: ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan atau tertulis, sedangkan hukuman disiplin sedang termasuk pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen.
Hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian tidak hormat.
“Sanksi pemberhentian bisa saja terjadi, namun jarang diterapkan. Biasanya, yang dilakukan adalah pemotongan gaji atau tunjangan secara bertahap, tetapi keputusan final tetap menunggu rekomendasi dari BKN,” katadia.
Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Batam, Andi Agung turut menanggapi kasus tersebut dengan menyayangkan adanya ASN yang tidak mematuhi prinsip netralitas.
Menurutnya, ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, sesuai dengan arahan pemerintah.
“Pemerintah Kota Batam telah berulang kali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Surat resmi terkait hal ini sudah dikeluarkan, tetapi sayangnya masih ada yang melanggar,” kata Andi.
Andi menekankan bahwa netralitas ASN adalah hal yang krusial dan sudah sering disampaikan kepada para pegawai. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi dari Bawaslu terkait temuan pelanggaran netralitas ASN di Batam.
“Tugas utama saya sebagai PJs adalah memastikan bahwa ASN tetap netral selama Pilkada berlangsung dan menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar. Sanksinya bervariasi, dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat,” jelas Andi.
Sebagai langkah pencegahan, Andi mengimbau seluruh ASN di Batam untuk menjaga sikap dan menghindari terlibat dalam kegiatan politik selama masa pilkada.
“Jangan ada lagi laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN. Sudah banyak laporan yang masuk, mari bersikap sesuai dengan tugas dan kewajiban kita sebagai ASN,” tutupnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA