batampos – Edy Tahing, warga Batam divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/10). Pria berperawakan sedang ini dinilai terbukti melanggar UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang samurai.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne Magaretha menegaskan bahwa perbuataan Edy Tahing terbukti sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja membawa senjata tajam yang meresahkan masyarakat.
Dengan begitu, perbuataan terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Sebar Foto Telanjang Selingkuhan, Pria di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas hakim Yuanne.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan membuat takut pengunjung hotel. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berjanji tak akan mengulanginya.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Kemudian membeban kan biaya perkara terhadap terdakwa,” sebut Yuanne sembari mengetuk palu sidang.
Baca Juga: Tilap Uang Kuliah Mahasiswi Kedokteran, Anak Mantan Dekan Uniba Dituntut 2 Tahun
Kepada terdakwa, Yuanne menjelaskan vonis hukuman terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan 10 bulan jaksa. Hal itu dikarenakan perbuataan terdakwa bawa samurai sambil mengacungkan ke pengunjung.
“Kamu mabuk, kemudian bawa samurai dan bikin takut pengunjung. Saya harap hal ini tak kamu lakukan, karena kalau terjadi, maka ancamanmu lebih berat,” tegas Yuanne.
Hakim Yuanne kemudian mempertanyakan bagaimana tanggapan terdakwa atas putusan tersebut. Menerima atau banding. Sebab jika banding, kemungkinan hukuman akan lebih berat, namun bisa juga ringan.
Baca Juga: 2 Mobil Mewah Masuk ke Batam, Bea Cukai Periksa Dokumen dan Fisiknya
“Saya terima yang mulia,” tegas Edy, begitu juga dengan JPU Abdullah yang menerima tuntutan karena lebih tinggi dari putusan hakim.
Diketahui pada 19 Mei 2024 dini hari, Edy sempat ribut dengan salah seorang pengunjung diskotik di kawasan Jodoh. Ia ke parkiran dan mengambil pedang samurai bergagang hitam. Pedang samurai itu kemudian dia bawa ke lobi, sambil diacungkan ke korban. (*)
Reporter: Yashinta