Senin, 25 November 2024

Dishub Batam Tertibkan 176 Titik Parkir Tak Berizin Sepanjang 2024

Berita Terkait

spot_img
Seorang warga melakukan pembayaran parkir non tunai dengan menggunakan QRIS di kawasan Palm Spring Batamcenter, Selasa (10/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dishub kota Batam mencatat selama 2024 ini telah menindak penertiban juru parkir dan pengawasan sebanyak 176 titik parkir di Kota Batam. Kepala Dinas Perhibungan Kota Batam, Salim menyampaikan pihaknya tetap konsisten melakukan penertiban kepada juru parkir yang tidak sesuai aturan.

“Pada awal tahun hingga Agustus kami melakukan penindakan kebeberapa titik seperti Batamkota, Lubukbaja, Sekupang dan Bengkong. Lalu memasuki September kami berfokus pengawasan pada titik non tunai hingga saat ini,” ujar Salim, Kamis (10/10).


Dishub Batam berencana untuk tahun 2025 alokasi anggaran khusus untuk pelayanan retribusi parkir berlangganan bagi semua kendaraan dinas, dengan harapan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. Mengenai kemungkinan integrasi pembayaran pajak kendaraan dengan retribusi parkir.

“Proses tersebut memerlukan waktu dan tahapan yang panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Batam Putar Otak Untuk Capai Target PAD di Tengah Ancaman Defisit

Sementara itu untuk proyeksi target pendapat parkir di tahun 2025 ditargetkan menjadi Rp 18 miliar. Naik Rp 2 miliar dari tahun 2024. Terdiri dari parkir On The Street (OTS), parkir mandiri, dan stiker.

“Untuk proyeksi target pendapatan tahun 2025 ditargetkan Rp 18 Milyar terdiri dari parkir OTS, parkir mandiri dan stiker yang terjual,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD, Lik Khai mengkritik keberadaan juru parkir liar yang masih belum tertangani dengan baik dan menuntut transparansi dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai titik-titik parkir resmi.

“Seharusnya Dishub fokus memperbaiki masalah yang ada, seperti keberadaan juru parkir liar, sebelum memperkenalkan sistem baru,” ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pelanggaran Karcis Parkir di Batam, Tuntut Perbaikan dari Dishub

Dia juga menyoroti bahwa penerapan QRIS belum maksimal di Batam karena masih banyak warga, terutama yang lebih tua, yang belum familiar dengan teknologi mobile banking atau e-money.

Lebih lanjut, Khai menganggap biaya parkir yang hanya berkisar antara Rp2 ribu hingga Rp4 ribu terlalu kecil untuk memerlukan pembayaran melalui QRIS.

Menurutnya, metode ini mungkin tidak efisien untuk transaksi dengan nilai rendah.

Ia juga menyoroti pentingnya memperluas sistem parkir berlangganan sebagai langkah preventif terhadap kebocoran pendapatan parkir.

“Saya mendorong Dishub untuk mencetak dan menjual lebih banyak stiker parkir berlangganan sebagai solusi yang lebih praktis dan terjangkau,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

spot_img

Baca Juga

Update