Senin, 25 November 2024

Pemko Batam Segera Cairkan Dana Hibah untuk 84 Rumah Ibadah

Berita Terkait

spot_img
Pemberian bantuan dana hibah untuk rumah ibadah yang dilangsungkan oleh Pemko Batam, lewat Sekda Jefridin. (Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos)

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam, bakal segera mencairkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, Jumat (11/10). Penandatanganan NPHD ini dilakukan bersama pengurus rumah ibadah penerima hibah.


“Saya telah menandatangani NPHD untuk masjid dan pura bersama ketua pengurus rumah ibadah,” kata Jefridin.

Baca Juga: Fokus APBD Batam 2025: Pendidikan, Kesehatan, dan Sampah Jadi Skala Prioritas

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam, ada 84 rumah ibadah yang akan menerima dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Bantuan ini diberikan kepada berbagai jenis rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan kelenteng.

Selain itu, hibah juga dialokasikan untuk yayasan yang mengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), rumah tahfiz, dan pondok pesantren.

Proses pencairan dana ini dilakukan setelah penerima hibah mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam proposal termasuk legalitas lahan, SK kepengurusan, rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) khusus untuk rumah ibadah, serta bukti domisili.

Khusus untuk TPQ, pondok pesantren, dan rumah tahfiz, mereka juga harus terdaftar di EMIS (Education Management Information System). Bila persyaratan terpenuhi, maka bantuan akan segera diberi.

Baca Juga: Mesin dan Peralatan Listrik Dominasi Ekspor Manufaktur Batam Sepanjang 2024

“Proposal yang diajukan diverifikasi oleh tim dari Bagian Kesra Setdako Batam. Jika memenuhi semua persyaratan, bantuan akan disalurkan dan penerima hibah akan menandatangani NPHD seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.

Jefridin berpesan agar dana hibah digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Pengurus rumah ibadah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada Bagian Kesra Setdako Batam.

“Laporan pertanggungjawaban ini penting, karena sebagai bentuk transparansi atas dana hibah yang telah diberikan. Pemko Batam selama ini selalu tertib dalam hal administrasi, dan kami berharap ini terus berjalan dengan baik,” ujar dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update