batampos – Bea Cukai Batam sepanjang tahun ini sudah melakukan 500 penindakan. Penindakan didominasi oleh barang kena cukai (BKC).
“Sampai September ini sudah 500 penindakan. Dan kami perkirakan itu meningkat,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Kamis (10/10) pagi.
Ia menjelaskan biasanya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam bisa mencapai 800 kali per tahunnya. Penindakan ini terdiri dari 11 item, diantaranya hssil tembakau, menuman etil alkohol, elektronik dan ponsel, serta baju bekas.
“Tahun ini kita sudah menerbitkan 13 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tapi ada barang temuan yang tidak ada tersangkanya,” katanya.
Baca Juga: Jalan Amblas di Nongsa Rencananya Mulai Diperbaiki November
Zaky menjelaskan selain penindakan, pihaknya tengah meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk perederan barang ilegal di Batam.
“Meindak tanpa edukasi sesuatu yang kurang baik. Maka kami berkolaborasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batuaji, Kamis (10/10) pagi. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 16,4 miliar.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Personel Sat Narkoba Polresta Barelang yang Jual Sabu
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2017-2024. Adapun barangnya berupa hasil tembakau dengan jumlah 13,5 juta batang atau senilai Rp 8,5 miliar, 7.354 minuman etil alkohol berbagai merek senilai Rp 4,7 miliar, elektronik dan ponsel 436 unit senilai Rp 1,1 miliar, baju bekas 2167 ball senilai Rp 700 juta.
Kemudian perlengkapan kapal Rp 240 juta, makanan dan minuman 2081 pcs senilai Rp 100 juta, VCD, kabel dan charger Rp 100 juta, spareparr kendaraan Rp 80 juta, air soft gun 74 unit Rp 68 juta, sex toys 12 pcs, dan perkakas rumah tangga senilai Rp 750 juta. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri