Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Berharap Cuan Bebas Visa PR Singapura

Berita Terkait

spot_img
Kunjungan wisatawan ke Kepri akan meningkat drastis setelah keluar kebijakan bebas visa warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) di Singapura yang berkunjung ke Kepri.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Senyum wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Pieter Wijaya, mengembang begitu Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membebaskan visa bagi warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap atau Permanent Residence (PR) di Singapura yang berkunjung ke Kepri. Meski hanya berlaku 4 hari, namun diyakini kebijakan ini bisa membuat sektor pariwisata dan turunannya mampu mendulang cuan.

Kebijakan bebas visa PR Singapura ini mulai diterapkan 8 Oktober 2024 yang berlaku di semua pintu masuk wisman di Batam, Bintan, dan Karimun.


”Ini akan membawa dampak positif signifikan bagi berbagai sektor ekonomi, terutama pariwisata, perhotelan, restoran, dan pajak,” ujar Piter, Sabtu (12/10).

Betapa tidak, pemegang PR Singapura yang sebelumnya harus membayar Visa on Arrival (VoA) kini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa selama empat hari itu. Terutama saat akhir pekan libur panjang.

Pieter menyebut bahwa langkah ini akan meningkatkan daya tarik pariwisata di Kepri, salah satu destinasi favorit bagi warga Singapura, termasuk WNA yang menetap di sana.
Selain pariwisata, ia juga optimis sektor investasi akan ikut terdorong oleh kebijakan ini. Sebab, waktu empat hari sembari berwisata, PR Singapura juga bisa melakukan temu bisnis dengan di Kepri.

”Banyak dari pemegang PR Singapura memiliki bisnis, terutama di bidang teknologi. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk lebih mudah mengeksplorasi potensi investasi di Indonesia. Bahkan, ada kemungkinan mereka akan membuka kantor pusat atau cabang utama di sini,” kata Piter.

Potensi cuan PR Singapura yang mengalir ke Kepri dari lahirnya kebijakan bebas visa 4 hari tanpa opsi perpanjangan itu memang cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari jumlah WNA di Singapura yang berstatus PR.

Pada 2021, populasi PR di Singapura tercatat sekitar 490 ribu orang. Lalu meningkat di 2022 menjadi 520 ribu. Jumlah ini terus bertambah di 2023 menjadi 540 ribu. Lalu per 2024, warga negara asing yang memiliki status Permanent Resident (PR) di Singapura tercatat sekitar 544.900 orang. Mengalami kenaikan sekitar 1,2 persen dari tahun sebelumnya.

Hitungan kasar Batam Pos, jika separuh (272.450) saja dari 544.900 PR Singapura liburan ke Batam di setiap pekannya, dengan asumsi pengeluaran mereka berkisar antara $33 (sekitar Rp574.000) hingga $100 (sekitar Rp1.568.000) per hari, maka cuan yang masuk ke sektor pariwisata minimal 156,3 miliar hingga 427,2 miliar per hari.

Jika PR Singapura menghabiskan waktu dua hari, maka cuan masuk jauh lebih besar lagi. Apalagi jika gaya hidup dan pilihan wisatawan tersebut lebih tinggi, maka cuan yang masuk juga jauh lebih besar. Terlebih jika PR Singapura itu datang setiap akhir pekan ke Kepri dengan lama tinggal lebih dari 2 hari, maka cuan yang mengalir semakin deras.

Sekadar diketahui juga, pada 2023, jumlah kunjungan wisman ke Batam mencapai 1,2 juta. Kebanyakan berasal dari Singapura, diikuti Malaysia dan beberapa negara lain.
Tahun 2024 ini, Batam menargetkan kunjungan wisman 2 juta. Sedangkan Kepri menargetkan 3 juta kunjungan wisman.

Piter menambahkan, wisata golf, kuliner, dan perkembangan infrastruktur pariwisata di Kepri, khususnya Batam dan Bintan, turut menjadi daya tarik bagi wisatawan tersebut​ berkunjung.

Pieter juga melihat UMKM juga akan mendapatkan manfaat besar dari peningkatan kunjungan wisatawan Singapura.

”Pemegang PR Singapura yang datang ke Kepri pasti akan berbelanja produk-produk lokal, dan ini menjadi peluang besar bagi UMKM kita,” jelas Pieter.

Sinergi positif antara sektor UMKM dan pariwisata diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di wilayah Kepri.

Menurutnya, peningkatan jumlah wisatawan dan calon investor asing akan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Sebelumnya, sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Yeyen Heryawan, juga menyambut baik kebijakan bebas visa bagi pemegang Permanent Resident Singapura yang berwisata ke Kepri. Menurutnya, kebijakan ini merupakan peluang besar yang dapat meningkatkan tingkat okupansi hotel di Batam, Bintan, dan Karimun.

PHRI Kepri optimis dengan terbukanya akses bagi pemegang PR Singapura, tingkat kunjungan wisatawan akan meningkat secara signifikan, terutama pada akhir pekan atau musim liburan.

”Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi meningkatkan okupansi hotel hingga 15-20 persen,” sebutnya.

Pihaknya telah mempersiapkan strategi khusus untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura. Di antaranya bekerja sama dengan sejumlah asosiasi pariwisata, agen travel dan lain-lain.

Kami sedang bekerja sama dengan asosiasi pariwisata, travel agent, dan platform digital di Singapura untuk mempromosikan paket-paket wisata yang sesuai dengan preferensi mereka,” ujarnya.

”Kami juga berkolaborasi dengan operator kapal feri, hotel, dan destinasi wisata di Kepri seperti Lagoi dan Nongsa,” katanya, Selasa (8/10) lalu.

Seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan, industri perhotelan dan restoran di Kepri juga telah mempersiapkan diri. Menurut Yeyen, pelaku usaha perhotelan dan restoran sudah memahami bahwa wisatawan Singapura memiliki ekspektasi tinggi terhadap kualitas layanan.

“Kami telah melakukan berbagai pelatihan untuk meningkatkan standar kebersihan, keramahan, dan layanan digital. Hotel-hotel juga menyiapkan promosi spesial untuk menarik perhatian wisatawan, seperti penawaran akhir pekan yang menarik,” kata dia.

Untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari kebijakan bebas visa ini, PHRI Kepri menggagas sejumlah inisiatif. Antara lain, penyusunan paket wisata yang mencakup penginapan, tur kuliner, dan kunjungan ke destinasi unggulan. Lalu, ada juga promosi spesial, seperti diskon hotel dan restoran, juga akan ditawarkan kepada wisatawan yang ingin menikmati liburan akhir pekan.

Meski demikian, Yeyen mengakui, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur, terutama di pelabuhan yang menjadi pintu masuk wisatawan.

”Kapasitas dan kecepatan pelayanan imigrasi serta transportasi lokal perlu ditingkatkan untuk menghindari antrian panjang dan memastikan kenyamanan wisatawan,” ujarnya.

Persaingan antar destinasi wisata di Asia Tenggara juga menjadi perhatian, sehingga inovasi dan peningkatan daya tarik wisata perlu terus dilakukan.

”Semoga akan ada tambahan 20 negara diluar ASEAN untuk bebas visa kunjungan, tidak harus seperti dulu 158 negara, tetapi 20 negara diluar ASEAN ini juga memainkan peranan penting untuk bisa menambah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia khususnya Kepri, seperti China, Taiwan, Korea, India, Jepang, Australia, New Zealand, dan lain-lain,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, mengapresiasi kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait fasilitas bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal tetap dari Singapura.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pemeriksaan Keimigrasian yang menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas diterbitkannya Surat Edaran ini. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemegang PR Singapura untuk masuk ke Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu,” ujar Guntur.

Namun, ia menekankan bahwa fasilitas bebas visa ini hanya berlaku untuk pelabuhan laut tertentu di Kepri. Para pemegang PR Singapura dapat memasuki wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut yang telah ditentukan di Kepri, yakni; Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Lebih lanjut, Guntur menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemegang PR Singapura untuk memanfaatkan fasilitas ini, antara lain berstatus sebagai penduduk tetap Singapura, memiliki kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, tidak berstatus sebagai warga negara dari negara calling visa.

Pemegang PR Singapura yang memenuhi persyaratan tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama empat hari, tanpa ada opsi perpanjangan atau perubahan status.
Guntur juga optimis, bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kepulauan Riau, terutama dalam sektor pariwisata dan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi border tourism yang kompetitif,” tuturnya.

Ia pun berharap agar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri beserta para Kepala Kantor Imigrasi di Batam, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat segera menyebarluaskan informasi ini serta melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami siap bekerja sama untuk menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin maju dan kompetitif,” kata dia.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa warga negara Singapura sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas bebas visa dengan izin tinggal selama 30 hari. Namun, SE ini dikeluarkan khusus bagi pemegang PR Singapura.

“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak pendapatan negara tetapi juga menarik kedatangan wisatawan asing yang memiliki kredibilitas baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya,” ujar Kharisma, Rabu (9/10) lalu.
Pemegang PR Singapura yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini akan diberikan izin tinggal selama empat hari, tanpa opsi perpanjangan. Apabila melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang mengatur daftar negara, wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan bebas visa kunjungan. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA / ARJUNA

spot_img

Update