batampos – Pemerintah Kota Batam terus memperluas cakupan perlindungan bagi nelayan dengan menargetkan 5.000 nelayan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi para nelayan yang setiap harinya dihadapkan dengan risiko tinggi saat melaut.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, menjelaskan bahwa saat ini baru sekitar 3.500 nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun depan, kami berencana menambah jumlah ini sehingga mencapai 5.000 nelayan yang terlindungi asuransi. Ini bagian dari upaya Pemko Batam untuk memberikan perlindungan yang layak bagi nelayan,” kata Yudi, Minggu (6/10).
Yudi menekankan pentingnya asuransi bagi nelayan, terutama karena pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi. Salah satu kejadian yang disorot adalah insiden nelayan yang tersambar petir pada tahun lalu. Dalam kasus tersebut, pemerintah memberikan santunan serta beasiswa bagi keluarga korban yang terdampak.
Selain itu, nelayan di Bengkong mengalami insiden kecelakaan dan mendapat santunan sebesar Rp72 juta berkat BPJS ketenagakerjaan. “Sedangkan, untuk nelayan yang di Belakang Padang masih proses klaim saat ini,” tambah Yudi.
Selain memberikan asuransi, Pemko Batam melalui Dinas Perikanan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar di tahun 2024 untuk mendukung kelompok usaha nelayan. Bantuan ini berupa sarana dan prasarana seperti boat, mesin, alat tangkap, serta pendukung operasional lainnya. Namun, bantuan tersebut hanya diberikan kepada nelayan yang tergabung dalam KUB.
Kendala yang dihadapi adalah banyaknya nelayan yang masih beroperasi secara mandiri di berbagai pulau hinterland, sehingga mereka sulit mengakses bantuan pemerintah. Dari total 15.875 nelayan yang terdaftar di Kota Batam, hanya sekitar 7.500 yang tergabung dalam KUB. Yudi menjelaskan bahwa bantuan pemerintah, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, hanya dapat disalurkan melalui kelompok usaha yang terorganisir.
“Sampai Maret 2024, sudah ada 750-an KUB yang terdaftar di Kota Batam, namun hanya sekitar 607 kelompok yang aktif. Pemberian bantuan ini didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengharuskan setiap kelompok memiliki minimal 10 anggota,” jelas Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa sejak 2018, KUB yang terbentuk telah diarahkan untuk membentuk koperasi sebagai badan hukum, termasuk koperasi simpan pinjam dan usaha jual beli alat tangkap. Koperasi ini telah menerima bantuan CSR dari Bank Indonesia (BI) dan hingga saat ini terus berkembang.
“Koperasi ini memainkan peran penting dalam mendukung kesejahteraan nelayan. Selain menjadi wadah untuk pengelolaan keuangan, koperasi juga membantu nelayan dalam mengakses peralatan yang dibutuhkan melalui mekanisme simpan pinjam,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Batam berharap kesejahteraan nelayan akan semakin meningkat dan mereka dapat mengelola bantuan yang diberikan pemerintah secara lebih efektif. Selain itu, diharapkan dengan adanya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan akan lebih terlindungi dari risiko-risiko yang mereka hadapi selama bekerja di laut. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra