Rabu, 27 November 2024

Mantan Petugas Pengisian ATM Dituntut 4 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian ATM PT Usaha Garda Artha dituntut 4 tahun penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/10). F.Yashinta

batampos – Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian ATM PT Usaha Garda Artha dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/10). Pria berusia 30 tahunan ini dinilai terbukti mengelapkan uang dari ATM secara berkelanjutan hingga mencapai Rp 1,13 miliar.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Adjudian menjelaskan bahwa perbuataan Taufik telah sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana “engan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanju


“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai perbuataanya,” ujar Adjudian.

Menurut Adjudian, hal memberatkan perbuataan terdakwa sudah merugikan perusahaan hingga bank yang bekerjasama dengan perusahaan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut Taufik dengan 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ujar Adjudian.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum meminta waktu satu minggu untuk pembelaan. Sidang yang dipimpin hakim Welly pun ditunda hingga minggu depan.

Diketahui, Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian uang ATM yang bekerja PT Usaha Garda Arta mengakui khilaf telah mengambil Rp 1,137 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk judi online hingga berfoya-foya, dan hanya bersisa Rp 5 juta, itu pun rencana untuk biaya melahirkan istri.

Menurut Taufik, uang yang diambil dari ATM dilakukan saat pengisian dan sudah direncanakan. Apalagi ia memiliki tugas sebagai petugas

Verifikator di PT Usaha Garda Arta. Yang kemudian memanfaatkan posisinya untuk mencuri uang dengan cara mengambil kunci cadangan ATM dari kantor, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengakses brankas ATM.

Diketahui, pada bulan Juni lalu polisi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.

Aksi pencurian oleh Taufik bisa berjalan lancar dalam waktu lama, karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh Taufik.

Kemudian pada 9 Juni, pihak perusahaan memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall. Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.

Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal atas temuan tersebut. Hasilnya ditemukan Taufik diduga telah melakukan pencurian secara bertahap.

Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Taufik mencuri uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000. (*)

Reporte : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update