Selasa, 15 Oktober 2024

Sepanjang September 2024, Imigrasi Batam Terbitkan Lebih dari 80.000 Paspor

Berita Terkait

spot_img
Imigrasi Batam 2 F Cecep Mulyana scaled e1698164105156
Ilustrasi. Warga Batam saat membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sepanjang Januari sampai September 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam mencatat telah menerbitkan sebanyak 80.435 paspor. Dari jumlah tersebut, 50.190 merupakan paspor biasa dan 30.245 lainnya adalah paspor elektronik (e-paspor).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan perkembangan terbaru terkait layanan paspor di wilayah Batam. Saat ini, layanan pembuatan paspor pada hari Minggu atau yang dikenal dengan Pasar Minggu dihentikan sementara. Penghentian sementara ini dilakukan karena kuota pendaftaran di aplikasi m-paspor masih mencukupi.

“Pasar Minggu sifatnya situasional. Kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan terkait layanan paspor. Kuota di aplikasi m-paspor juga masih banyak yang tersedia. Jadi untuk sementara kegiatan Pasar Minggu kita hold dulu,” ujar Kharisma, Selasa (15/10).

Namun, bilamana nantinya kuota di aplikasi m-paspor penuh, Kanim Batam akan kembali membuka layanan Pasar Minggu untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan melalui aplikasi.

“Kuota Pasar Minggu selalu penuh kalau dibuka, banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini,” kata dia.

Terkait e-paspor, Kharisma mengungkapkan beberapa keunggulannya dibanding paspor biasa. Salah satu keunggulan utama adalah fasilitas bebas visa kunjungan ke Jepang. Selain itu, e-paspor menawarkan tingkat keamanan data yang lebih tinggi, proses imigrasi yang lebih cepat, serta diakui secara luas oleh negara-negara lain.

“E-paspor bebas visa ke Jepang, itu yang paling menonjol. Mungkin nanti ada penambahan negara lainnya untuk bebas visa kunjungan,” ujarnya.

Untuk saat ini, layanan pembuatan paspor pada hari Minggu menyediakan kuota sebanyak 100 orang, dengan rincian 50 kuota di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota di Unit Layanan Paspor Harbourbay. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB setiap hari Minggu.

Adapun persyaratan untuk pembuatan paspor, termasuk KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, akta lahir atau ijazah atau buku nikah asli dan fotokopi, serta paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor sebelumnya. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update