batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap Fr, oknum guru Sekolah Dasar (SD) di kawasan Nongsa. Pria 33 tahun ini mencabuli muridnya yang duduk dibangku kelas VI, NN, 13.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie mengatakan pencabulan ini terkuak dari kecurigaan orangtua korban pada awal bulan lalu. Saat itu, ibu korban mendapati percakapan mesra dan foto tidak pantas di ponsel anaknya tersebut.
“Dari isi percakapan itu, korban mengakui berkomunikasi dengan gurunya,” ujarnya.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Rendi Divonis 14 Tahun
Selain percakapan mesra, korban mengakui memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Bahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan pada bulan Juli lalu.
“Pengakuan pelaku hanya memasukkan jari ke alat vital korban. Dan pelaku memanggil sayang dengan korban,” katanya.
Efendri menjelaskan pelaku bermodus memacari korban sejak 15 Mei 2023. Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobilnya.
“Pelaku memberikan perhatian lebih kepada korban selayaknya pacaran. Lalu pelaku terkadang memberikan makanan dan jajan,” ungkapnya.
Baca Juga: Meninggal, Diver Ojol yang Luka Bakar Akibat Ponsel Meledak
Efendri menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dari pemeriksaan sementara korban hanya satu orang. “Ini masih kita dalami. Untuk pelaku ini sudah berkeluarga,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri