batampos – Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kerjasama ini diharapkan mampu menekan pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi atas kerjasama ini bertujuan mengukur efektivitas program.
“Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kerjasama ini telah mencapai target, yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan,” ujar Eko.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kerjasama, agar perbaikan dan pengembangan dapat dilakukan ke depannya.
“Langkah ini juga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama,” ucap Eko.
Baca Juga:Â Perkuat Perlindungan Nelayan, Pemko Batam Targetkan 5.000 Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada 2025
Eko mengungkapkan, beberapa Indikator Kinerja Utama (KPI) yang digunakan untuk menilai kinerja kerjasama ini, seperti peningkatan jumlah perusahaan yang patuh, khususnya dalam hal kepesertaan dan pembayaran iuran.
“Tak hanya itu, evaluasi juga dilakukan terhadap peningkatan nilai iuran yang terkumpul setiap periode, penurunan jumlah pelanggaran yang ditangani, dan tingkat kepuasan perusahaan terhadap layanan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menekankan pentingnya metode monitoring dan evaluasi yang digunakan, seperti pengumpulan data dari laporan BPJSTK Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, serta hasil survei dan wawancara.
“Kami juga melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk verifikasi data dan mengumpulkan informasi tambahan,” ujarnya.
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan manfaat lebih besar bagi semua pemangku kepentingan. Melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat. (*)