Kamis, 17 Oktober 2024

Hotel Purajaya Beach Resort Dirobohkan, Pemilik Belum Terima Ganti Rugi

Berita Terkait

spot_img
b76d265f 9ed6 409d bf2e 35ce50341e6b
Eko Nurisman (kiri) penasehat hukum Direktur Utama Hotel Purajaya Beach, Rury Afriansyah. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Pengrobohan bangunan Hotel Purajaya Beach Resort, Nongsa masih menjadi polemik. Pemilik bangunan hotel, Rury Afriansyah hingga saat ini mengaku belum menerima ganti rugi.

Pemilik Hotel atau Direktur utama Hotel Purajaya Beach, Rury Afriansyah melalui penasehat hukumnya Eko Nurisman mengatakan pihaknya tengah berjuang untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

“Kita sedang berjuang melalui jalur pidana. Sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Eko Nurisman di kawasan Batam Centre, Selasa (15/10) sore.

Eko menjelaskan pengrobohan bangunan tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu atas perintah dari perusahaan yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam.

Sebelumnya, pada tahun 2021 pengelola Hotel Purajaya Beach yakni PT. Dani Tasha Lestari, mendapat surat dan perintah pengosongan lahan, dengan alasan lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan lain.

“Kita sudah berusaha menempuh jalur hukum perdata, namun tidak membuahkan hasil. Dan pada 2023 lalu bangunan tersebut dirobohkan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik,” katanya.

Hotel ini berdiri diatas Lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993. Sesuai dengan peraturan di Batam dimana lahan biasa dikuasai sesuai dengan UWTO yang dimiliki.

Setelah UWTO berakhir maka harus dilakukan perpanjangan kembali. Untuk lahan hotel ini sudah berakhir pada tanggal 07 September 2018.

“Kita sudah mendapat surat dari BP Batam, namun saat itu karena kondisi keuangan perusahaan. Dilakukan penundaan pembayaran,” katanya.

Dan pada tahun 2019 mereka kembali mendapat surat untuk pembayaran UWTO, sekaligus diminta untuk memberikan presentasi bisnis ke depan. Namun, saat proses presentasi bisnis berjalan, terjadi pergantian secara besar besaran di Tubuh BP Batam.

“Maka dari itu kita tempuh jalur pidana. Awalnya laporan ke polisi masih sebatas laporan informasi, harapan kita laporan ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Eko.

Dikutip dari laman Humas BP Batam Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya di kawasan tersebut.

Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasi nya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.

Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya.

Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.

“Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.

“Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Ariastuty. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update