Jumat, 22 November 2024

Samsat Batuaji Luncurkan Aplikasi SIPAMOR untuk Permudah Penagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

spot_img
ILustrasi: Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan, memeriksa surat kendaraan saat razia pajak kendaraan di Tembesi, Batuaji, Senin (13/11). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Untuk meningkatkan efisiensi penagihan pajak kendaraan bermotor serta pendataan ulang kendaraan di wilayah Batam, khususnya wilayah Batuaji, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batuaji meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) Mobile.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan, menyebutkan, aplikasi ini akan memudahkan petugas dalam mendata kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus memperbarui data kendaraan yang belum terdata secara lengkap.


“Aplikasi SIPAMOR Mobile akan memudahkan kami dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, terutama yang memiliki tunggakan pajak. Petugas kami akan melakukan pendataan melalui aplikasi tersebut, dan selanjutnya surat tagihan pajak akan dikirimkan secara elektronik dalam format PDF ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Patrick, Rabu (16/10).

Baca Juga: Teknologi Face Recognition Perketat Seleksi CPNS 2024, Tidak Ada Toleransi untuk Kecurangan

Patrick menjelaskan bahwa aplikasi SIPAMOR memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama adalah untuk mendata dan menagih pajak kendaraan yang belum dibayar. Surat tagihan pajak akan dikirimkan secara digital melalui aplikasi, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.

Fungsi kedua adalah melakukan pendataan ulang kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang telah berpindah tangan atau belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru.

“Dengan adanya aplikasi ini, kami dapat memperbarui data kendaraan di wilayah Batuaji dan sekitarnya. Banyak kendaraan yang sudah dijual, namun belum diurus balik namanya. Melalui pendataan ini, kami akan memiliki basis data yang lebih jelas, update, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Patrick mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan untuk mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi SIPAMOR pada minggu ketiga atau minggu terakhir Oktober 2024. Uji coba ini akan dilakukan di lima kecamatan di bawah UPT Samsat Batuaji, dengan harapan nantinya dapat diterapkan secara penuh di seluruh wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Banjir di Tembesi Tower: Pemerintah Batam Janji Cari Jalan Tengah untuk Warga dan Investor

“Kami akan memulai uji coba di lima kecamatan sebagai tahap awal. Jika hasilnya positif, aplikasi ini akan diimplementasikan di seluruh Batam dan Provinsi Kepulauan Riau,” tambahnya.

Dalam uji coba ini, tim dari UPT Samsat Batuaji akan turun langsung ke pusat-pusat keramaian, seperti mal dan pusat perbelanjaan, untuk mendata kendaraan yang ada.

“Kami akan mendata kendaraan langsung di lapangan, memeriksa apakah pajak kendaraan tersebut sudah dibayar atau belum. Jika belum, kami akan mendata ulang kendaraan tersebut, termasuk nomor polisi, alamat, dan informasi lainnya, agar tagihan pajak dapat segera dikirimkan ke pemilik,” terang Patrick.

Selain peluncuran aplikasi SIPAMOR Mobile, Patrick juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berjalan. Ia mengimbau warga untuk tidak menunda-nunda hingga akhir program, karena biasanya volume layanan akan meningkat menjelang akhir periode.

“Saat ini masih sepi, jadi manfaatkanlah kesempatan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan. Jangan menunggu hingga akhir program karena biasanya antrean akan lebih panjang. Kami berharap masyarakat bisa segera melunasi pajak kendaraan mereka selama program pemutihan ini berlangsung,” tegas Patrick.

Baca Juga: Polisi Terkendala Ungkap Pelaku Perampokan Alfamart Sagulung Baru

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Batam dan sekitarnya.

Dengan adanya aplikasi SIPAMOR dan program pemutihan pajak, diharapkan sistem pengelolaan dan pendataan kendaraan di Batam menjadi lebih efektif dan efisien, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update