Kamis, 17 Oktober 2024

UPTD PPA Batam Perkuat Layanan Pelaporan Kekerasan melalui SAPA 129 dan Call Service

Berita Terkait

spot_img
1690257677543 4372 ilustrasi kdrt
Ilustrasi.

batampos – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam menyediakan layanan pelaporan kekerasan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Masyarakat kini bisa melaporkan kasus kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui SAPA 129 atau call service di nomor 085136863321.

“Layanan ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semoga masyarakat bisa lebih aktif dalam melaporkan setiap kejadian kekerasan yang ada di lingkungan mereka,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi, Rabu (17/10).

Layanan SAPA 129 dan call service ini dirancang agar masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kasus kekerasan yang mereka saksikan atau alami. Menurut Dedy, upaya ini bertujuan untuk memberikan akses mudah bagi masyarakat guna memastikan penanganan cepat dalam kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Layanan ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan. Kami mengajak masyarakat menjadi pelopor dan pelapor dengan meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap kasus-kasus kekerasan di sekitar mereka,” jelasnya.

Selain menerima laporan, layanan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat terkait cara melawan kekerasan dan mencari bantuan. Dedy menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut untuk melapor, terutama ketika mereka melihat kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Melalui edukasi yang diberikan oleh UPTD PPA, masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan kasus kekerasan.

“Layanan ini bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap anak dan perempuan di Kota Batam terlindungi. Melalui SAPA 129 dan call service ini, kami ingin memastikan laporan kekerasan dapat segera ditangani,” tambah Dedy.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu melaporkan kasus kekerasan. Ia berharap dengan adanya layanan SAPA 129 dan call service, masyarakat akan semakin sadar dan mau berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Anak-anak harus berani berteriak, melawan, mencari orang dewasa di sekitar mereka untuk meminta bantuan serta berani untuk melaporkan. Meskipun mereka mungkin merasa takut atau tertekan, kami mengajarkan bahwa melawan tetap harus dilakukan, bahkan dalam situasi sulit. Kami mengajarkan anak-anak agar tidak ragu melawan, bahkan dengan tindakan fisik seperti memukul atau menendang jika diperlukan,” tegas Dedy.

Sebelumnya, UPTD PPA Kota Batam, menyebutkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam jumlah laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Batam. Berdasarkan data UPTD PPA Batam ada 144 kasus kekerasan terhadap anak dan 88 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga tahun ini.

Dedy menekankan bahwa peningkatan ini bukan sepenuhnya disebabkan oleh bertambahnya kasus baru, melainkan karena keberanian korban dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi.

“Ini menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di kalangan masyarakat. Mereka lebih berani untuk speak up, melaporkan kasus-kasus kekerasan yang mungkin sebelumnya sudah terjadi tetapi tidak diungkapkan,” ujar Dedy saat dijumpai di UPTD PPA di Sekupang, Kamis (26/9).

Menurut Dedy, salah satu upaya penting yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan, sehingga korban dapat mengenali tanda-tanda kekerasan yang mereka alami.

“Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka adalah korban kekerasan, baik fisik maupun verbal. Dengan memberikan pemahaman ini, kami berharap mereka bisa segera mengidentifikasi kekerasan dan berani melaporkannya,” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update