Jumat, 22 November 2024

Akhirnya Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyimpangan Aset Asuransi Persero Batam

Berita Terkait

spot_img
Penyidik Kejati Kepri menahan dua tersangka korupsi penyimpangan aset asuransi PT Persero Batam. F. Penkum Kejati Kepri

batampos– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menahan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012-2021, Kamis (17/10).

Adapun dua tersangka tersebut yakni SS, mantan karyawan PT Persero Batam dan AMK selaku Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam.


Dua Tersangka diduga melakukan penutupan aset asuransi PT Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa penilai (appraisal) yang berwenang.

Aset yang tidak produktif atau rusak diasuransikan sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Persero Batam.

BACA JUGA: Mantan Pejabat PT Persero Batam Divonis 5 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,2 miliar.

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto melalui Asisten Pidana Khusus Mukharom, mengatakan penahanan dua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024.

“Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang,” kata Mukharom.

Du tersangka, tegas Mukharom, melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“dua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tegas Mukharom. (*)

Reporter: Yusnadi

spot_img

Baca Juga

Update