Jumat, 22 November 2024

157.964 Anak di Batam belum Miliki KIA

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah anak asyik bermain pasir warna di Dataran Engku Putri, Batam Center, beberapa waktu lalu. Disdukcapil Batam ratusan ribu anak di Batam belum kantongi KIA.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus meningkatkan distribusi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Berdasarkan data per Oktober 2024, sebanyak 230.964 anak di Batam telah memiliki KIA, atau sekitar 59,04 persen dari total jumlah anak yang mencapai 388.804 jiwa. Meskipun demikian, masih ada sekitar 157.964 anak yang belum memiliki KIA. Capaian ini jauh melampaui target nasional yang sebesar 40 persen.

”Kami sangat bersyukur karena jumlah anak yang sudah memiliki KIA ini melebihi target nasional,” ujar Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, Kamis (17/10).


Heryanto menjelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang memiliki fungsi serupa dengan KTP bagi orang dewasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

”Anak-anak juga adalah penduduk yang memiliki hak konstitusional untuk memiliki dokumen identitas. Untuk anak usia 0-5 tahun, KIA tidak menyertakan foto, sementara untuk anak usia 5-17 tahun, KIA dilengkapi dengan foto,” jelas Heryanto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah anak berusia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan e-KTP. Oleh karena itu, Disdukcapil gencar melakukan distribusi KIA, termasuk ke sekolah-sekolah, agar seluruh anak dapat segera mendapatkan kartu identitas ini.

”Kami terus berupaya mendistribusikan KIA secara intensif, termasuk ke sekolah-sekolah, guna mempercepat proses kepemilikan KIA bagi anak-anak yang belum memilikinya,” ujar Heryanto.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam, Suharto, menegaskan pentingnya KIA sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan perlindu-ngan konstitusional.

”KIA bukan sekadar kartu identitas, tapi juga untuk melin-dungi hak anak, menjamin akses terhadap sarana umum, serta mencegah peristiwa buruk seperti perdagangan anak. KIA juga memudahkan anak-anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan perbankan dan transportasi,” jelas Suharto.

Ia menambahkan, KIA juga dapat menjadi alat identifikasi ketika anak mengalami kejadian tak terduga. Dengan memiliki KIA, anak-anak di bawah usia 17 tahun sudah memiliki bukti sah identitas diri yang diakui pemerintah, sehingga memudahkan akses pada berbagai layanan publik.

Disdukcapil Kota Batam menegaskan bahwa proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak. Untuk anak di bawah 5 tahun, syarat yang harus dipenuhi meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.

Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun, persyaratan ditambah dengan pas foto ukuran 2×3 sebanyak tiga lembar. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update