Senin, 25 November 2024

Sikapi Permintaan Kenaikan UMK Batam, Apindo Serukan Kewaspadaan Ekonomi

Berita Terkait

spot_img
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Para buruh di Kota Batam mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen untuk tahun 2025. Dengan usulan ini, mereka berharap UMK naik dari Rp4.685.050 menjadi Rp6.119.467.

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini sebelum memutuskan kenaikan tersebut.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menjelaskan, formulasi kenaikan UMK diatur dalam Permenaker 51 Tahun 2023. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Batam tahun 2025 kemungkinan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. Jika dilihat nilai inflasi yang ada untuk tahun 2024, perkiraan berada di angka 2,5 persen, plus minus satu persen.
“Sementara pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 7,04 persen. Dengan penghitungan ini, kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ujar Rafki, Jumat (18/10).
Ia turut menyoroti dampak pergolakan ekonomi global akibat konflik Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas yang memperlambat permintaan pasar global, sehingga memukul industri di Batam.
“Dengan kenaikan 2 persen saja, beban pengusaha akan bertambah. Banyak perusahaan padat karya yang sudah melakukan pengurangan karyawan, bahkan ada yang tutup seperti PT BBA karena menurunnya order ekspor,” ujar dia.
Pihaknya berharap, agar pemerintah daerah, termasuk wali kota dan gubernur, dapat bijak dalam memutuskan kenaikan UMK di tahun ini.
Permintaan kenaikan UMK ini menjadi perdebatan antara kesejahteraan pekerja dan kondisi ekonomi pengusaha yang terdampak situasi global. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang seimbang agar tidak memicu peningkatan pengangguran di Batam.
“Upah harus berkeadilan bagi pengusaha dan pekerja, tanpa membebani dunia usaha yang sedang kesulitan,” kata Rafki. (*)
Reporter: Arjuna
spot_img

Baca Juga

Update