Minggu, 20 Oktober 2024

Usulan Pembahasan Kenaikan UMK Batam Tahun 2025 Mulai Menghangat

Berita Terkait

spot_img
pegawai karyawan
Ilustrasi : Pekerja pabrik menaiki bus saat pulang kerja di Batua. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Buruh di Kota Batam mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK diharapkan meningkat dari Rp4.685.050 menjadi Rp6.119.467.

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pe-ngusaha Indonesia (Apindo) Batam meminta pemerintah untuk mempertimbangkan situasi ekonomi, termasuk ekonomi global yang dinilai tengah bergolak saat ini, sebelum memutuskan kenaikan tersebut.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar di wilayah Batam. Survei ini bertujuan untuk menentukan angka kebutuhan buruh, yang kemudian dijadikan dasar untuk tuntutan.

“Kami tidak sembarangan meminta kenaikan 30 persen. Kami telah melakukan survei, dan kebutuhan hidup layak di Batam mencapai lebih dari Rp6 juta,” ujarnya, Jumat (18/10).
Survei KHL dilakukan di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart.

Hasil survei menunjukkan bahwa rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik.
Pembahasan mengenai upah minimum ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024 mendatang.

Kenaikan upah ini ditargetkan untuk buruh yang bekerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan kenaikan tambahan sebesar 5 persen dari UMK 2025.

Dengan demikian, total kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mencapai 35 persen. “Kami menuntut penyesuaian ini karena tidak adil jika buruh yang sudah lama bekerja gajinya sama dengan buruh baru. Kami berharap tuntutan ini bisa didengar oleh Wali Kota Batam,” kata Ramon.

Sementara Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menjelaskan bahwa formulasi kenaikan UMK diatur dalam Permenaker 51 Tahun 2023. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Batam tahun 2025 kemungkinan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. Jika dilihat dari nilai inflasi tahun 2024, perkiraan berada di angka 2,5 persen, plus minus satu persen.

”Sementara pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 7,04 persen. Dengan penghitungan ini, kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ujar Rafki, Jumat (18/10).

Ia juga menyoroti dampak pergolakan ekonomi global akibat konflik Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas yang memperlambat permintaan pasar global, sehingga mempengaruhi industri di Batam.

”Dengan kenaikan 2 persen saja, beban pengusaha akan bertambah. Banyak perusahaan padat karya yang telah mengurangi karyawan, bahkan ada yang tutup seperti PT BBA karena menurunnya order ekspor,” ujarnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah, termasuk wali kota dan gubernur, dapat bijak dalam memutuskan kenaikan UMK tahun ini.

Permintaan kenaikan UMK ini menjadi perdebatan antara kesejahteraan pekerja dan kondisi ekonomi pengusaha yang terdampak situasi global. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang seimbang agar tidak memicu peningkatan pengangguran di Batam.

”Upah harus berkeadilan bagi pengusaha dan pekerja, tanpa membebani dunia usaha yang sedang kesulitan,” kata Rafki. (*)

 

Reporter : Arjuna

spot_img

Update