Senin, 21 Oktober 2024

Aturan Nikah Terbaru, Ikuti Tren Masyarakat

Berita Terkait

spot_img
kartu nikah dok jpg
Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memberikan tanggapan terkait perubahan aturan tempat pelaksanaan akad nikah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

Dalam pasal 16 ayat 1 aturan tersebut, disebutkan bahwa akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pada hari dan jam kerja. Namun, ayat 2 membuka peluang pelaksanaan akad nikah di luar KUA, dengan ketentuan tertentu.

Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkarnain, mengatakan, aturan ini tidak berdampak signifikan bagi masyarakat yang ingin menikah di hari Sabtu dan Minggu (luar jam kerja). Aturan yang dibuat saat ini, malah mengikuti tren masyarakat yakni menikah di gedung, rumah atau masjid (kadang di luar jam kerja).

”Nanti mungkin ada anggapan dari masyarakat bahwa di hari libur tidak ada pelayanan nikah, padahal tetap ada. Pelayanan akad nikah tetap berjalan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, meski pendaftaran nikah di kantor KUA tidak dibuka,” kata Zulkarnain.

Atas aturan baru ini, Kemenag sudah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi di setiap kecamatan di Kota Batam.

”Sebenarnya masyarakat sudah terbiasa dengan aturan ini. Nikah di jam kerja di KUA itu gratis, tapi kalau di luar KUA, baik di dalam maupun di luar jam kerja, akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur pernikahan di luar kantor KUA, termasuk di luar jam kerja,” ucap Zulkarnain.

Ia mengatakan, permintaan masyarakat di Kota Batam untuk menggelar akad nikah di luar kantor KUA cukup tinggi, terutama pada hari libur.

“Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah baik di dalam maupun di luar jam kerja dan lokasi kantor KUA, selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*)

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update