Senin, 21 Oktober 2024

Gunakan Knalpot Brong dan Tidak Dilengkapi Dokumen, 54 Unit Motor Ditilang

Berita Terkait

spot_img
60f0eaa4 29c7 4e31 a896 6598a6dc99af e1729466690865
Polisi menilang sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen.

batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon) di seluruh jajaran Polsek, Sabtu (19/10) malam. Hasilnya, polisi menindak 54 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen.

Kegiatan ini dipimpin Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba, dan diikuti oleh personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, dan Sat Samapta.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Tamba.

Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 25 unit, Polsek Batam Kota 9 unit, Polsek Lubuk Baja 8 unit, Polsek Bengkong 3 unit, Polsek Sagulung 5 unit, dan Polsek Batuaji 4 unit.

Tamba menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berula pemanggilan orangtua atau guru sekolah.

“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” katanya.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pengendara yang ditindak tersebut didominasi remaja dan pelajar.

“Untuk pengendara ditilang, dan motornya dibawa ke Mapolresta Barelang,” ujarnya.

Dengan masih banyaknya remaja dan pelajar yang ditindak tersebut, Yelvis mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Sangat dibutuhkan peran orangtua. Batasi jam keluar malam, dan jangan diizinkan membawa kendaraan kalau belum punya SIM,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update