Senin, 21 Oktober 2024

Jaksa Masih Pelajari Berkas Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Barang Bukti Narkotika

Berita Terkait

spot_img
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf e1727750502577
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri masih mempelajari berkas penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan 10 anggota aktif Polri. Tak hanya 10 anggota polri, berkas 2 tersangka lainnya yang merupakan wirawasta juga tengah dipelajari.

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan berkas tahap 1 yang diserahkan penyidik Polda Kepri beberapa waktu lalu untuk 12 tersangka. Jadi ada tambahan satu tersangka baru, yang sebelumnya hanya 11 tersangka. Ke-12 orang tersangka itu berinisail, AC Si, Ar, Sa, Fa, Js, AM, IM, Zk, WR dan Ju, serta Ra.

“Sebelumnya 11, sekarang ada tambahan tersangka lainnya, jadi totalnya 12,” ujar Yusnar.

Baca Juga: Maling Motor Anak Kos-Kosan Dibekuk Polisi

Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum yang ditunjuk masih mempelajari berkas perkara penyidikan tersebut. Untuk memastikan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Kepri sejak dua bulan lalu lengkap atau tidaknya.

“Masih dipelajari, belum ada informasi lebih lanjut. Karena butuh waktu juga mempelajari 12 berkas penyidikan dengan 12 tersangka,” jelas Yusnar.

Ketika disinggung terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tidak disangkakan terhadap para tersangka, Yusnar enggan berkomentar. Sebab berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejaksaan, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan berkas yang kami terima dari Penyidik, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka masih sama seperti yang tertera dalam SPDP. Mereka hanya di jerat dengan UU Narkotika. Sejauh ini belum ada perubahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong dan Tidak Dilengkapi Dokumen, 54 Unit Motor Ditilang

Sebelumnya, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu. Menyusul, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri.

SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sembilan dari 10 polisi tersebut sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun sepekan berjalan, permohonan praperadilan itu dicabut. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update