batampos – Kesempatan bekerja di luar negeri kini terbuka lebar bagi warga Kota Batam. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batam telah bekerja di 12 negara, dengan mayoritas penempatan di Malaysia dan Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Isra Wira Sanjaya, menjelaskan bahwa penempatan PMI ke luar negeri dapat dilakukan melalui empat skema. Keempat skema tersebut adalah melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), secara mandiri, skema UKPS (Usaha Kecil Penempatan Sementara), dan melalui Government to Government (G to G).
“Keempat skema ini sudah berjalan,” ujar Wira, Minggu (20/10).
Ia menegaskan bahwa skema G to G, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Skema ini menjalin kerja sama antarpemerintah untuk memfasilitasi pekerja migran Indonesia di negara tujuan.
Sementara itu, penempatan melalui P3MI memfasilitasi penempatan tenaga kerja yang terdaftar dalam sistem siap kerja dan telah diverifikasi oleh petugas Disnaker. Untuk penempatan mandiri, pekerja migran harus terdaftar dan diverifikasi oleh BP2MI atau P4MI. Sedangkan skema UKPS dilakukan melalui perusahaan yang telah diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Wira menyebutkan, dari total 210 pekerja migran asal Batam, Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan jumlah 110 pekerja, sedangkan Singapura menempati posisi kedua dengan 54 pekerja. Selain itu, terdapat juga pekerja yang bekerja di Korea Selatan (14 orang), Taiwan (15 orang), Arab Saudi (7 orang), serta di negara-negara lain seperti Turki, Hong Kong, Polandia, Kuwait, dan Yordania.
“Pekerja migran asal Batam tersebar di 12 negara, dengan mayoritas bekerja di sektor formal,” ungkap Wira.
Menurutnya, pekerjaan yang dijalani oleh PMI asal Batam sangat beragam, mulai dari operator produksi, pekerja domestik, hingga teknisi dan cabin crew. Dari 210 pekerja tersebut, sebanyak 135 di antaranya adalah perempuan dan 75 laki-laki. Pekerjaan yang paling banyak diisi adalah sebagai operator produksi, dengan 54 orang, di-ikuti oleh pekerja domestik sebanyak 49 orang dan pekerja umum sebanyak 38 orang.
Wira menjelaskan bahwa untuk bekerja di luar negeri, pekerja migran harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar di instansi pemerintah. Pekerja juga harus memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan dokumen lengkap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Ia menambahkan, Disnaker Batam siap membantu calon pekerja migran dalam mempersiapkan segala persyaratan agar dapat bekerja dengan aman dan legal di luar negeri.
“Proses verifikasi dan registrasi ini penting untuk melindungi pekerja migran kita dari berbagai risiko dan memastikan mereka bekerja di lingkungan yang aman,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra