Selasa, 22 Oktober 2024

BC Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Modusnya Selundupkan Sabu Menggunakan Pempers

Berita Terkait

spot_img
03494842 6073 46f7 9e69 aad6a56bbc49
Bea dan Cukai Batam rilis hasil tegahan 2 kasus penyelundupan narkotika di 2 lokasj\i

batampos – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan 2 kasus penyelundupan narkotika di 2 lokasi, yakni di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Dari 2 kasus ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku berinisial CS dan R dengan total barang bukti 685 gram sabu dan 78 butir narkotika golongan IV, happy five.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) BC Batam, Muhtadi mengatakan 2 kasus ini diungkap pada 9 Oktober dan 19 Oktober. Kedua pelaku menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia atau melalui Pelabuhan Situlang Laut.

“Penegahan ini berdasarkan kecurigaan petugas. Dilakukan pemeriksaan fisik, dan body typing,” ujarnya di Kantor BC Batam, Batuampar, Senin (21/10) siang.

Dari kantong celana CS, petugas menemukan sabu 45 gram, 78 butir happy five, dan 1 set bong atau alat hisap sabu. Kemudian di selangkangannya didapati sabu seberat 205 gram yang dibungkus di dalam plastik hitam.

Kepada petugas, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku sabu tersebut akan diserahkan ke pria berinisial A yang berada di Bengkong. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Tanjung Pinang.

“CS ini resedivis di Tanjung Pinang. Atas perintah (bawa sabu) P dengan upah Rp 8 juta. Menerima barang (sabu) di Situlang Laut dari warga Negara Malaysua beretnis India,” kata Muhtadi.

Sedangkan dari tangan R, petugas mendapati 3 bungkus sabu seberat 345 gram sabu yang disimpang di selangkangan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan pempers dan membalut sabu tersebut.

“R ini nelayan di Batam dan ke Malaysia mengunjungi keluarga yang sakit. Dijanjikan upah Rp 20 juta,” ungkapnya.

Dengan adanya penegahan ini, kata Muhtadi, pihaknya berhasil menyelamatkan 3500 generasi bangsa dari bahaya narkoba dan turut menghemat biaya rehabilitas sebesar Rp 5,6 miliar.

“Terhadap tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update