Sabtu, 23 November 2024

Kenalan di Facebook, Pelajar SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Geri, seorang pekerja swasta menjadi terdakwa perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Batam. Pemudah berusia 24 tahun ini diduga telah melakukan persetubuhan dengan S, pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, komunikasi mereka berlanjut hingga ke chat WA hingga akhirnya mereka bertemu.


Dari sana, tumbuh lah benih-benih asmara hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara. Ternyata, hal itu dimanfaatkan oleh Geri untuk menyetubuhi pelajar bertubuh mungil itu.

Baca Juga: Pura-pura Beli Rokok, Rudolfus Rampok Minimarket di Batam Centre

S berhasil dibujuk rayu untuk melakukan hubungan badan. Perbuataan itu terjadi hingga dua kali, pertama di indekos yang disewa Geri, kedua di pantai. Perbuataan Geri pun diketahui oleh orang tua S hingga melaporkan ke polisi.

Kemarin, agenda sidang perdana Geri di Pengadilan Negeri Batam didampingi penasehat hukum dari LBH Yudi Wijaya. Proses persidangan yang dipimpin hakim Andi Bayu itu tertutup untuk umum.

Usai sidang, PH Yudi Wijaya menjelaskan bahwa agenda persidangan juga mendengar keterangan saksi korban dan orang tua korban. Dalam sidang, korban mengatakan mereka berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang itu.

“Jadi menurut korban, ia dibujuk rayu oleh terdakwa untuk melakukan persetubuhan. Berjanji bertanggungjawab jika sempat hamil. Hubungan terlarang itu terjadi hingga dua kali,” tegas Yudi.

Baca Juga: Penipuan Online Tengah Marak, Warga Tiban Jadi Korbannya

Menurut Yudi, korban membantah memiliki hubungan dengan terdakwa. Menurut korban, mereka hanya berteman, namun terdakwa mengajaknya bermain di indekos. Korban pun mau.

“Korban membantah mereka pacaran, sementara hal itu dibantah terdakwa. Menurut terdakwa mereka sudah berpacaran beberapa bulan,” sebut Yudi.

Sementara jaksa penuntut umum menjelaskan, selain korban, saksi yang hadir juga orang tua korban yang melaporkan.

“Saksi dua orang, ada korban dan orang tua korban,” tegas jaksa.

Menurut jaksa, perbuataan terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak di bawah umur, ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update