Sabtu, 23 November 2024

Tak Lengkap, Jaksa Akan Kembalikan Hasil Penyidikan Keterlibatan Anggota Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

spot_img
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos– Kejaksaan Tinggi Kepri berencana mengembalikan hasil penyidikan Polda Kepri atas keterlibatan 12 tersangka, yang 10 di antaranya anggota polisi dalam penyalahgunaan narkotika. Pengembalian berkas karena hasil penyidikan oleh Polda Kepri dinilai tidak lengkap.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan proses jaksa penuntut umum telah meneliti dan mempelajari hasil penyidikan yang dikirim Polda Kepri dua minggu lalu. Dari hasil penelitian, jaksa menilai adanya kekurangan penyidikan yang dikirim oleh Polda Kepri, terkait penyalahgunaan narkotika.


“Tim jaksa sudah meneliti berkas perkara, dan menilai ada kekurangan dari hasil penyidikan tersebut,” ujar Yusnar.

Menurut dia, saat ini tim penyidik jaksa sedang menyusun petunjuk atas kekurangan berkas penyidikan. Baik kekurangan secara formil ataupun materil. “Ya kami sedang menyusun petunjuk, petunjuk apa nanti yang akan dilengkapi,” jelas Yusnar.

Lalu kapan akan berkas perkara itu akan dikembalikan. Dan bagian mana yang dirasa kurang dalam proses penyidikan. Yusnar tak bisa membeberkan karena itu masih dalam proses penyidikan.

“Kalau petunjuk sudah lengkap, maka akan segera kami kirimkan,” tegas Yusnar.

Sebelumnya, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.

Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke 9 dari 10 polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update