Rabu, 23 Oktober 2024

Nelayan Menunggu Hasil Kajian Pemerintah tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut

Berita Terkait

spot_img
nelayan 1
Kapal-kapal nelayan tradisional yang biasa melaut di sekitar Perairan Tanjungpinang.
f. Jailani/ Batam Pos

batampos – Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kepulauan Riau angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. HMNI menginginkan adanya regulasi yang jelas dan tepat dengan kebijakan ini sehingga tidak mengorbankan ekosistem laut, yang tentunya berdampak langsung terhadap kehidupan para nelayan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD HMNI Kepri, Ravi Azhar, saat mengikuti sosialisasi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di Anggrek Coffee, Batu 12, Tanjungpinang, Selasa (22/10). Terkait aturan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini, sikap nelayan, sebut Ravi, tergantung dari hasil kajian pemerintah.

Menurutnya, jika kajian yang tengah berjalan bermanfaat untuk kemajuan ekonomi masya-rakat dan negara, tentu nelayan akan mendukung penuh. Namun, jika kajian merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut, lanjutnya, nelayan dengan tegas akan menolak.

“Aturan ini sedang dikaji pemerintah. Kalau memang kajian mereka bisa diterima dan sesuai dengan aturan yang ada, kami siap menerima dan siap membantu, tapi kalau memang bertentangan, ya tentu kami akan menolak dengan keras. Bahwasanya kami tetap memperjuangkan kehidupan dan penghidupan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ravi berharap pemerintah secara serius mengkaji kebijakan ini, dan jika memang harus diterapkan, harus ada penjelasan dan sosialisasi yang lebih intens lagi kepada masyarakat.

”Masyarakat belum tahu betul tentang kebijakan ini. Perlu adanya sosialisasi yang lebih intens agar kami, nelayan, dapat lebih memahami bahwa sedimentasi laut seperti ini, loh. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Juga terkait kebijakan impor yang diperbolehkan jika kebutuhan lokal telah terpenuhi, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” harap Ravi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Said Sudrajad, dalam arahannya menyampaikan hal yang serupa. Penerapan PP tentang pemanfaatan hasil sedimentasi ini harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi yang lebih maksimal kepada masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi dari Polda Kepri hari ini. Ini memang harus terus dilakukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat. Setiap tahapannya selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masya-rakat, karena pada akhirnya, semua yang kita lakukan ini bermuara pada kegiatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan bangsa,” ujar Said.

Selain itu, sebagai pemerintah daerah, Said berharap kebijakan ini juga dapat memberikan manfaat langsung kepada tataran pemerintah daerah dan masyarakat.

“Supaya nantinya kita dapat memberikan kepada masyarakat apa yang dapat kita lakukan secara bersama-sama dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat dari aktivitas pengelolaan hasil sedimentasi laut ini,” tambah Said.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Fajar Kurniawan, yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi sosialisasi awal terkait kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi laut ini. Ia menyebutkan, sosialisasi ini menjadi penting dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai hal-hal yang terkandung dalam PP tersebut, agar masyarakat tidak salah paham atau salah mengerti terkait maksud dan tujuan dari kebijakan ini.

”Itulah yang kami sampaikan, termasuk hal-hal yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, masyarakat, serta kekhawatiran yang muncul selama ini terkait ekspor pasir laut. Semua kami paparkan dengan baik,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update