batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengirimkan SP1 kepada warga yang bermukim di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, terkait perintah pengosongan lahan. Namun, proses relokasi warga diperkirakan baru akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada.
Relokasi warga Tembesi Tower menjadi perhatian Pemko Batam, terutama dalam menjaga agar prosesnya tidak mengganggu jalannya Pilkada dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU setempat. KPU mengusulkan agar proses penertiban ditunda hingga setelah Pilkada, mengingat di lokasi tersebut terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bisa menimbulkan masalah jika relokasi dilakukan saat masa Pemilu.
Baca Juga: Disediakan Lahan Relokasi untuk Warga Tembesi Tower
“Kami berkoordinasi antar lini. KPU meminta kepada kami agar penertiban (relokasi warga Tembesi Tower) ditunda sampai setelah Pilkada. Sebab, di sana ada dua TPS. Takutnya nanti jadi masalah. Jadi, kami pun mempertimbangkan itu,” ujar dia, Selasa (23/10).
Pemko Batam sampai kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana relokasi tersebut. Komunikasi dengan pihak pengembang, Panbil Group, juga berjalan baik. Beberapa rapat telah digelar dengan melibatkan aparat penegak hukum guna menyikapi rencana ini.
“Lokasi baru untuk relokasi warga sudah tersedia. Itu adalah wewenang BP Batam, dan kami hanya membantu dalam hal sosialisasi kepada warga yang akan dipindahkan,” kata Jefridin.
Secara hukum, pihak pengembang juga telah memiliki legalitas atas lahan tersebut. Kata Sekda, pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengembang serta instansi terkait untuk memastikan proses relokasi berjalan dengan aman dan lancar nantinya.
Baca Juga: Pasien Rawat Jalan Hantaran Dinsos Batam Ditinggalkan di RSUD
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 270 keluarga yang tinggal di sana. Semua diperingatkan untuk segera atau bersiap pindah dari kawasan tersebut.
“SP1 ini merupakan peringatan awal agar warga yang tinggal di sana bersiap untuk pindah, karena perusahaan akan memulai pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari.
Sebagai bagian dari relokasi, Panbil Group ternyata telah menyiapkan tempat baru bagi warga, yakni di Piayu, Sei Beduk. Pemberian SP1 juga dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung.
“Kami datang langsung ke permukiman warga untuk memberikan SP1. Bagi warga yang tidak ada di rumah, surat peringatan kami tinggalkan di depan pintu,” kata dia.
Tim terpadu akan melanjutkan pemberian surat peringatan secara bertahap. Setelah SP1, surat peringatan kedua dan ketiga akan menyusul dengan jeda sepekan.
“Kami bertindak sesuai aturan dan peraturan daerah. Tugas kami adalah menjaga ketertiban,” ujarnya.
Terkait waktu pemindahan, lanjutnya, kemungkinan besar warga akan direlokasi setelah pelaksanaan Pilkada mendatang. Saat ini, sebagian besar warga sudah menerima kompensasi dari Panbil Group.
“Dari 270 KK, sudah banyak yang menerima ganti rugi berupa kavling legal dan uang sagu hati sesuai dengan kondisi bangunan, namun belum juga pindah, sehingga SP1 dikeluarkan,” ujar Imam. (*)
Reporter: Arjuna