batampos – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap 4 kasus judi online (judol) di Batam. Uniknya, situs judol ini dipromosikan oleh 4 transpuan atau waria melalui akun instagram mereka. Keempat pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di Batam. Mereka yakni SS, DA, FZ, NA.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (20/10) kemarin.
“Keempat tersangka ini modus operandinya adalah mengendors situs judi online menggunakan akun instagram,” ujarnya.
Untuk menarik pemain, tersangka sengaja menggunakan pakaian seksi atau minim. Mereka diupah Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta per bulannya untuk mengendors situs yang berbeda-beda.
“Mereka sudah melakukan ini beberapa bulan ke belakang, akhirnya pada hari Minggu kemarin berhasil kami amankan,” katanya.
Dari empat tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, flasdisk, ATM, buku rekening, instagram dan akun gmail.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui server serta orang yang memesan jasa para pelaku. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri