batampos – Perkara dugaan pengrusakan bangunan di kawasan Kabil yang menjerat 16 masyarakat sekitar berujung damai setelah dimediasi Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu, proses hukum terhadap ke -16 masyarakat tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Ke -16 terdakwa yakni Budi Lestari, Muryanto, Maskad, Thauhid, Syamiono, zainal, Sularyanto, Kasmuji, Yuda Kusuma, Samsudin, Bambang Hariyanto, Sartono, Isak alias Iskak, Ahmad Royani, Ariyadi, Ahmadi.
Dalam agenda persidangan yang dipimpin hakim Wattimena, jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho menyatakan ke -16 terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 Kuhp. Hal memberatkan perbuataan terdakwa, karena menyebabkan kerugiaan materil bagi korban.
Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, tulang pungung keluarga dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing 3 bulan. Yang mana hukuman itu tak harus dijalani, dengan masa percobaan 6 bulan,” tegas Haryo.
Atas tuntutan itu, para terdakwa yang diwakili Budi Lestari merasa lega dan menilai tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut Budi, mereka sangat menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya.
“Ini jadi pelajaran bagi kami kedepannya. Yang paling utama, kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan, terutama JPU Haryo dan Martin, karena telah menjadi mediator kami hingga perkara ini bisa berdamai,” tegas Budi.
Begitu juga dengan Sam Jack, korban yang merasa tuntutan hukuman sudah sesuai. Menurutnya, ia sudah berdamai, dan memaafkan para terdakwa. Ia pun berharap para terdakwa bisa dihukum ringan, berapa pun itu tak jadi masalah buatnya.
“Kami sudah memaafkan para terdakwa dan berharap mendapat hukuman ringan. Terimakasih juga untuk pak jaksa yang sudah memediasi kami,” pungkas korban yang didampingi LBH Mawar Saron Batam.
Untuk sidang putusan diagendakan pada Minggu depan. Majelis hakim Wattimena meminta para terdakwa untuk kembali ke persidangan Minggu depan.
Diketahui, ke-16 masyarakat Kabil harus duduk di kursi pesakitan PN Batam lantaran diduga melakukan tindak pidana Penghancuran atau Perusakan Barang di salah satu bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah.
Kejadian berawal, dari informasi masyarakat yang mendapati belum adanya izin pembangunan di kawasan tersebut. Atas kejadian itu, pemilik bangunan menderita kerugian puluhan juta. (*)
Reporter: Yashinta