batampos – Nur Faisal Shah, warga negara Singapura yang masuk dan tinggal di Batam secara ilegal divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 5 bulan penjara. Vonis hukuman terhadap pria berusia 38 tahun ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu didampingi Watimena dan Andi Bayu menyatakan Nur Faisal terbukti melakukan Tindak Pidana “Keimigrasian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum.
Dimana Nur Faisal telah masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Tak hanya itu, Nur Faisal juga tinggal perpindah-pindah tempat selama 3 tahun.
Baca Juga: Cabuli 3 Anak Laki-laki, Warga Batam Divonis 12 Tahun Penjara
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” kata Douglas.
Menurut Douglas hal memberatkan perbuatan terdakwa karena masuk dan tinggal di Indonesia tidak memiliki izin.
Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan punya anak yang masih bayi.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Nur Faisal dengan 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Douglas.
Sedangkan untuk denda, Nur Faisal hanya dikenakan denda Rp 25 juta, yang apabila tak dibayar hanya diganti sabu bulan penjara.
Atas putusan itu, Nur Faisal tegas langsung menerima. Begitu juga dengan jaksa yang menerima, meski lebih ringan 3 bulan dari tuntutan.
“Siap, saya terima,” ujar Nur Faisal, yang kemudian sidang ditutup hakim Douglas.
Baca Juga: Biaya Permohonan Paspor Akan Naik, Ini Rincian Biayanya
Sebelum sidang putusan, majelis hakim sempat meminta Nur Faisal menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Hal itu dikarenakan Nur Faisal ingin menjadi warga negara Indonesia dan cinta Indonesia.
Bahkan dalam persidangan, hakim Douglas sempat meminta jaksa, agar membantu terdakwa untuk mencapai keinginan menjadi warga negara Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, menangkap Nur Faisal Shah, warga negara Singapura karena menetap selama tiga tahun lebih di Batam secara ilegal atau tak memiliki izin resmi. Akibatnya, pria berusia 38 tahun ini pun terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Nur Faisal masuk ke Batam secara ilegal pada Juli 2021. Ia yang dari Singapura, naik boat dari perairan sekitar Changi Airport Singapura, yang kemudian masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat di Batuampar
Keberadaan Nur Faisal terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat, atas keberadaan warga negara asing di Perumahaan Baloi Permai Mas, Lubukbaja. Yang kemudian tim intelejen turun ke lapangan dan mendapati NF tinggal di sebuah kontrakan bersama sang istri. Ternyata Nur Faisal tinggal berpindah pindah tempat. (*)
Reporter: Yashinta