Jumat, 25 Oktober 2024

Ranperda Angkutan Umum Massal Batam Jadi Solusi Transportasi Efisien dan Terjangkau

Berita Terkait

spot_img
Bus Trans Batam 1 F Cecep Mulyana scaled e1726023035949
Sejumlah Bus Trans Batam tengah menunggu penumpang di Halte Bus Batamcenter, Selasa (10/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam.

Penjelasan tersebut disampaikan dia dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10).

Ranperda ini berlandaskan pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Pemko Batam Ditutup, 2.357 Pelamar Siap Bersaing

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang memadai.

“Ranperda ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman,” ujar Jefridin.

Ia menambahkan, angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lain. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Batam melalui Badan Layanan Umum (BLU) UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.

Dengan adanya regulasi ini, kebutuhan jasa angkutan di Batam dapat terpenuhi, tentunya dengan dukungan anggaran yang memadai serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan. Lalu, pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik antar maupun intra moda, guna menjadikan transportasi massal di Batam lebih baik di masa depan.

Baca Juga: 3 Tahun Tinggal di Batam Tanpa Izin, Warga Singapura Dihukum 5 Bulan Penjara

“Semoga DPRD Batam dapat menyetujui Ranperda tersebut dan membahasnya lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa sekitar 57 persen dari total populasi Indonesia, yang mencapai 277 juta jiwa, tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Batam.

Angka tersebut diperkirakan akan meningkat hingga 66,6 persen pada tahun 2035, yang menuntut peningkatan kualitas dan kapasitas transportasi publik di kota-kota besar seperti Batam. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update