Sabtu, 26 Oktober 2024

Divonis 8 Bulan Penjara Karena Mencuri, Fandi Diminta Tobat

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Fandi Rahmadan, seorang terdakwa pencurian divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Atas vonis lebih ringan dari 1 tahun tuntutan jaksa, majelis hakim meminta pria berusia 30 tahunan itu untuk bertobat.

Sebab sebelumnya, Fandi sempat dipenjara atas kasus pencurian juga di Medan. Ia dihukum satu tahun penjara, namun hanya menjalani pidana 7 bulan.

Dalam sidang pencurian kali ini, majelis hakim yang dipimpin Watimena menegaskan terdakwa Fandi terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Ia telah melakukan pencurian di sebuah stan milik perusahaan, dengan mengambil beberapa alat pertukangan.

Perusahaan tersebut pun mengalami kerugiaan Rp 8 juta. Perbuataan Fandi sebagaimana terbukti melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian.

Baca Juga: Ranperda Angkutan Umum Massal Batam Jadi Solusi Transportasi Efisien dan Terjangkau

“Menjatuhkan pidana terhadap Fandi Rahmadan dengan 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim Watimena.

Menurut hakim Watimena, ia memberi keringanan hukuman karena berharap Fandi bisa bertobat. Ia pun memgingatkan jangan sampai Fandi kembali masuk penjara karena melakukan tindak pidana.

“Saya ingatkan saudara, segera sadar dan bertobat, jangan kembali mencuri,” tegas hakim.

Fandi yang saat itu didepan hakim terdiam dan merima vonis hakim. Begitu dengan jaksa.

Usai sidang, Fandi mengaku nekat mencuri karena sudah terbiasa. Apalagi ada kesempatan untuk dirinya mencuri.

Baca Juga: 3 Tahun Tinggal di Batam Tanpa Izin, Warga Singapura Dihukum 5 Bulan Penjara

“Mungkin sudah jadi kebiasaan saja untuk mencuri. Karena pernah juga masuk penjara,” terang Fandi.

Disinggung apakah Fandi nantinya akan bertaubat sesuai permintaan hakim. Fandi pun hanya bisa terdiam dan mengaku tidak bisa memastikan. “Tidak tahu,” ujarnya pelan.

Diketahui, Fandi tertangkap pada 30 Juni lalu saat mencuri di salah satu mall di kawasan Lubukbaja. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update