Sabtu, 26 Oktober 2024

Tuntut Penegakan Tarif Sesuai SK Gubernur, Driver Ojol di Batam Mogok Massal Mulai Hari Ini

Berita Terkait

spot_img
Demo Driver Online 1 F Cecep Mulyana scaled e1718124016300
Aliansi Driver Ojek Online Batam melakukan aksi demo di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (11/6). Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan salah satunya penyesuaian tarif. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Seluruh pengemudi ojek online (ojol) di Batam yang tergabung dalam beberapa aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee, akan melakukan aksi mogok massal mulai 26 hingga 28 Oktober 2024.

Aksi ini dilakukan menyusul ketidakpuasan para driver ojol atas ketidakpatuhan aplikator terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, yang menetapkan tarif layanan.

Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan mengatakan, bahwa langkah tegas diambil dengan menghapus aplikasi untuk sementara sebagai bentuk protes.

“Kami uninstall aplikasi karena SK Gubernur Kepri terkait tarif atas dan tarif bawah sampai sekarang tidak dijalankan oleh semua aplikator di Batam,” ujarnya, Jumat (25/10).

Baca Juga: KM Kelud Kembali Berlayar, Ini Jadwal Terbaru

Peraturan Gubernur Kepri, yang tercantum dalam SK Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, mengatur penyesuaian tarif untuk pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. SK tersebut telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Menurut SK tersebut, tarif batas atas untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilometer dengan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 kilometer pertama, sementara tarif batas bawahnya Rp4.500 per kilometer. Sedangkan untuk pengemudi roda dua, tarif yang ditetapkan adalah Rp2.500 per kilometer.

Feryandi menjelaskan, bahwa aksi mogok ini hanya akan berlangsung di Batam. Ia ingin pemerintah dapat lebih tegas menindak aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur tersebut.

“Paling tidak aplikator diberi sanksi tegas, atau dicabut izinnya,” ujarnya.

Baca Juga: U Turn Liar di Jalan Diponegoro Membahayakan Pengendara

Pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan aplikator untuk menemukan solusi bersama. Namun hingga kini belum ada kesepakatan.

“Aplikator sempat menjalankan aturan ini, khususnya Gojek dan Grab, namun kemudian berhenti karena Maxim tidak ikut menjalankan SK tersebut,” kata Feryandi.

Dalam pertemuan terakhir, komunitas pengemudi ojek online di Batam bertemu dengan Pjs Wali Kota Batam Andi Agung, dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk meminta dukungan.

“Kami meminta bantuan Pjs Wali Kota Batam sebagai pemegang kendali wilayah untuk menekan aplikator agar patuh pada SK Gubernur,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update