Senin, 28 Oktober 2024

Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Bocah SD di Batam

Berita Terkait

spot_img
image0 16 scaled e1730077725366
Kakek B menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, pekan lalu. (F.Yashinta)

batampos – BL, kakek berusia sekitar 70 tahunan di Batam mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan modus diberi jajan.

Perbuataan cabul terhadap anak berumur 10 tahun itu pun dilakukan beberapa kali, hingga korban mengalami trauma. Korbannya adalah tetangganya sendiri.

Perkara kakek yang rambutnya sudah memutih itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. B, kakek tua itu mengakui perbuatannya, yang mana terjadi karena tak bisa menahan nafsu. Ia meraba dan menggesek bagian sensitif korban.

Baca Juga: Bengkong dan Batam Kota Rawan Curanmor

Awal-awal perbuatannya itu berjalan lancar hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban tak terima anaknya mendapat pelecehan seksual, langsung melaporkan kakek B ke polisi.

Sidang perkara kakek B bergulir sedikit lambat, yang mana agenda persidangan untuk perkara terdakwa sudah tuntutan. Namun agenda tuntutan ketiga kalinya itu tertunda dalam sidang yang tertutup untuk umum.

“Sidang tuntutan tunda, jaksa belum siap,” ujar penasehat hukum terdakwa beberapa waktu lalu.

Menurut penasehat hukum terdakwa, terdakwa membenarkan telah melakukan pencabulan. Namun tidak sampai melakukan hubungan badan terhadap anak tersebut.

“Cuma meraba-raba, tak sampi HB,” tegas penasehat hukum terdakwa lagi.

Baca Juga: Denda Rp 2,5 Juta, Tapi Warga Masih Terus Buang Sampah di Pinggir Jalan

Sementara, jaksa penuntut umum, Arfian mengatakan tuntutan untuk terdakwa belum selesai. Karena itu sidang ditunda lagi minggu depan. Untuk dakwaan, kakek tua dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk ancaman pasal UU perlindungan anak, 15 tahun penjara,” sebutnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update