Senin, 28 Oktober 2024

Denda Rp2,5 Juta Menanti, Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20241024 133344 scaled
Sampah rumah tangga meluber di pinggir jalan menuju Kaveling baru Sagulung. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Buang sampah sembarangan masih menjadi masalah serius di Batuaji, Sagulung, dan sekitarnya. Minimnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam mengelola sampah rumah tangga mengakibatkan banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan, baik di jalan utama maupun pemukiman. Sebagai upaya menanggulangi masalah ini, Pemko Batam telah menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.
Camat Sagulung, M Hafiz Rozie, menegaskan bahwa sanksi ini diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat dan me-nekan angka pembuangan sampah liar.

”Patroli pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Kami telah menjatuhkan denda kepada beberapa pelanggar sebagai peringatan,” ungkap Hafiz, belum lama ini.

Tumpukan sampah di Sagulung sudah menjadi perhatian serius dari Satgas Penanganan Sampah. Meskipun petugas sudah membersihkan lokasi, tumpukan sampah kembali muncul akibat kebiasaan buruk masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa denda diharapkan dapat memberikan efek jera.

”Kami ingin masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan. Denda ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan bentuk disiplin yang harus diterapkan,” tambah Hafiz.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam juga mengingatkan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah serius untuk mengatasi masalah sampah sembarangan. Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menjelaskan bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan atau tempat umum lainnya. Sanksi denda ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” jelas Eka.

Dengan adanya ancaman denda ini, diharapkan masyarakat Batam dapat lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Jika setiap individu bertanggung jawab, masalah sampah di Kota Batam bisa diatasi dengan lebih baik. (*)

spot_img

Update