Selasa, 29 Oktober 2024

Jaksa Akhirnya Kembalikan Berkas Penyidikan 10 Anggota Polri dalam Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

spot_img
5ac0e417 ebdc 4984 b592 d25d1cd1b2e0
Lima dari 10 orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya mengembalikan berkas penyidikan keterlibatan 10 anggota Polri yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika. Pengembalian berkas penyidikan kepada penyidik Polda Kepri karena dinilai belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan berkas perkara sudah dikembalikan pada Kamis (24/10) lalu kepada penyidik Polda Kepri.

“Masih terdakwa kekurangan atau belum lengkap secara formil dan materil, maka berkas penyidikan kami kembalikan ke Polda,” ujar Yusnar.

Menurut Yusnar, pengembalian berkas dalam bentuk P18 itu disertai petunjuk oleh jaksa peneliti. Petunjuk itu lah nantinya yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas perkara bisa lengkap.

“Kami memberi petunjuk untuk dilengkapi penyidik nantinya,” jelas Yusnar.

Masih kata Yusnar, pihaknya akan menunggu kembali melimpahan berkas dari penyidik ke jaksa. Yang mana, diharapkan pengembalian berkas sudah disertai dengan petunjuk yang sudah lengkap.

“Intinya kami menunggu pengembalian berkas penyidikan itu lagi, mudah-mudahan bisa segera dilengkapi. Untuk waktunya tergantung penyidik,” jelas Yusnar.

Sebelumnya, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.

Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri dibackup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Riau.

SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke 9 dari 10 polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update